Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Status Badan Hukum Dicabut, HTI Akan Tetap Berdakwah

Kompas.com - 08/05/2018, 17:12 WIB
Kristian Erdianto,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Rokhmat S Labib mengungkapkan, pihaknya akan tetap melakukan kegiatan berdakwah meski status badan hukumnya telah dicabut oleh pemerintah.

Menurut Rokhmat, Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 dan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Senin (7/5/2018), hanya mencabut status badan hukum, tetapi tidak melarang kegiatan berdakwah.

Ia mengatakan, dakwah akan tetap dilakukan oleh anggota dan simpatisan HTI meski tak lagi membawa nama organisasi.

"Jadi pada sidang kemarin ada hal yang menarik yang disampaikan wakil dari Menkumham, namanya doktor Haris. Dia mengatakan Kemenkumhm hanya mencabut status badan hukum HTI saja tetapi tidak melarang dakwahnya," ujar Rokhmat saat menggelar konferensi pers di kantor HTI, Crowne Palace, Jakarta Selatan, Selasa (8/5/2018).

"Saya kira ini satu perkataan yang mestinya pemerintah harus konsiten dengan ucapan itu," ucap Rokhmat.

Baca juga: Kuasa Hukum HTI: Jangan Gembira Dulu dengan Putusan PTUN

Rokhmat berharap pemerintah konsisten dengan sikapnya tersebut dan tidak melarang jika anggota HTI dan simpatisannya tetap berdakwah.

Ia mengatakan, pemerintah tidak berhak untuk melarang kegiatan dakwah yang dilakukan HTI.

Selain itu, pernyataan bahwa kegiatan dakwah tidak dilarang, disampaikan dalam pengadilan.

"Jadi kalo hanya sekadar mencabut badan hukum artinya itu hanya melarang kegiatan HTI berkaitan dengan hukum. Tetapi yang berkaitan dengan dawah dan semacamnya tidak boleh dilarang. Dan itu disampaikan dalam persidangan resmi," tuturnya.

"Oleh karena itu bila HTI melakukan dawah, ceramah dan kegiatan semacam itu tidak boleh dilarang. Karena itu disampaikan wakil Kemenkumham," kata Rokhmat.

Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum HTI Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pembubaran yang dilakukan oleh pemerintah tidak serta-merta melarang kegiatan HTI untuk berdakwah.

Sebab, Surat Keputusan Kemenkumham dan UU Ormas hanya mencabut status badan hukum HTI sebagai sebuah organisasi.

"Jadi yang dilarang itu HTI berbadan hukum. Kalau HTI tanpa badan hukum itu enggak dilarang. Kan logikanya seperti itu," ujar Yusril.

Baca juga: Wiranto Minta Masyarakat Tak Lagi Ributkan Pembubaran HTI

Bahkan menurut Yusril, pemerintah tidak bisa melarang jika suatu hari ada anggota HTI yang tetap mendirikan organisasi tersebut tanpa ada status badan hukum.

"Ormas itu ada yang berbadan hukum ada yang tidak. Itu menurut UU Ormas. Jadi yang dicabut itu badan hukum HTI nya. Kalau nanti berdiri lagi HTI tanpa badan hukum enggak bisa diapa-apain, karena yang dilarang yang berbadan hukum," ucap Yusril.

Sebelumnya, PTUN Jakarta menolak gugatan yang diajukan pihak HTI terhadap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Dengan demikian, maka Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan status badan hukum HTI dinyatakan tetap berlaku.

"Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Tri Cahya Indra Permana membacakan putusannya di PTUN, Jakarta Timur, Senin (7/5/2018).

Kompas TV Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara memutuskan mengesahkan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com