Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PBNU: Masalah HTI Jangan Dibawa ke Jalanan

Kompas.com - 08/05/2018, 11:46 WIB
Sandro Gatra

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Robikin Emhas meminta masyarakat untuk tidak membawa persoalan terkait Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) keluar dari ranah hukum, terlebih di jalanan.

"Ikuti saja proses hukum. Jangan dibawa ke jalanan, jangan dibawa ke mimbar-mimbar keagamaan, jangan di bawa ke mana-mana," kata Robikin di Jakarta, Selasa (8/5/2018), seperti dikutip Antara.

Robikin mengemukakan hal itu menanggapi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak semua gugatan pihak pendukung HTI terhadap keputusan Kementerian Hukum dan HAM yang mencabut status hukum organisasi itu.

Baca juga: Jalan Panjang Pemerintah Bubarkan HTI ...

Menurut Robikin, semua pihak baik yang mendukung maupun menolak HTI harus menghormati putusan pengadilan.

"Apalagi, putusan PTUN bersifat belum final. HTI masih bisa melakukan proses hukum ke tingkat lebih lanjut," kata praktisi hukum itu.

Pada bagian lain, Robikin mengatakan, keputusan Kemenkumham maupun putusan PTUN terkait dengan HTI tidak bisa dijadikan alasan untuk menuding pemerintah antiterhadap Islam.

Menurut dia, pemerintah justru menghormati Islam sebagai agama yang dipeluk mayoritas penduduk negara ini.

Baca juga: Hakim: HTI Terbukti Ingin Mendirikan Negara Khilafah di NKRI

Hal itu ditandai dengan banyaknya perayaan hari besar Islam di Indonesia, ditetapkannya Hari Santri Nasional, banyaknya lembaga dan UU yang mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan umat Islam, serta umat Islam bebas dalam melakukan peribadatan.

HTI, lanjut Robikin, bukan representasi Islam secara keseluruhan. Bahkan, boleh dibilang HTI merupakan partai politik meski sebelumnya berbaju ormas karena HTI memperjuangkan cita-cita politik mendirikan negara Islam.

"HTI mengusung negara Islam dan tidak mengakui Pancasila sebagai ideologi negara Indonesia yang telah menjadi kesepakatan bersama para pendiri bangsa," katanya.

Baca juga: Yusril: Sulit bagi Majelis Hakim Obyektif Sidangkan Perkara HTI

PTUN Jakarta menolak gugatan HTI terkait pencabutan status badan hukumnya oleh pemerintah.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai HTI terbukti menyebarkan khilafah yang bertentangan dengan Pancasila.

Undang-Undang tentang Ormas sudah mengatur bahwa ormas yang bertentangan dengan Pancasila akan dikenai sanksi pencabutan status badan hukum.

Menurut majelis hakim, HTI terbukti ingin mendirikan negara khilafah di wilayah NKRI. Salah satu buktinya adalah buku Struktur Negara Khilafah yang diterbitkan HTI pada tahun 2005.

Menurut majelis hakim, perjuangan mendirikan khilafah tanpa adanya demokrasi dan pemilu adalah hal yang bertentangan dengan Pancasila.

Aksi dan pemikiran itu sudah tidak dalam konsep nasionalisme.

Sementara itu, pihak HTI akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Juru Bicara HTI Ismail Yusanto mengaku heran dengan putusan tersebut.

Padahal, sebelum dibubarkan, kegiatan dakwah HTI tidak pernah disalahkan atau bahkan dilaporkan. Ia merasa, sebelum ada SK pembubaran, semuanya baik-baik saja.

"Kita lihat ini sebuah rezim kezaliman, ini rezim yang menindas," kata dia.

Kompas TV Di hadapan anggota HTI, mantan Juru Bicara HTI menegaskan menolak putusan hakim PTUN Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Freeport Indonesia Berbagi Bersama 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa

Freeport Indonesia Berbagi Bersama 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa

Nasional
Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelas Arus Mudik-Balik

Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelas Arus Mudik-Balik

Nasional
Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Nasional
Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Nasional
Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Nasional
Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com