JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Syafruddin mengatakan Polri belum bisa memastikan kapan akan memanggil Menteri BUMN Rini Soemarno untuk diperiksa.
Rini sebelumnya melaporkan kasus tersebarnya rekaman percakapan dirinya dengan Dirut PLN Sofyan Basir.
"Saya cek nanti, ditangani penyidik," ujar Syafruddin di Istana Wakil Presiden RI, Jakarta, Kamis (3/5/2018).
Baca juga : Rini Soemarno Jelaskan Maksud Obrolan pada Rekaman Bagi-bagi Saham
Syafruddin pun menegaskan, Polri akan menindaklanjuti laporan tersebut.
"Ditindaklanjuti. Semua laporan apapun sepanjang itu logis, ada unsurnya, akan ditindaklajuti," ujar Syafruddin.
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memastikan akan segera menindaklanjuti kasus tersebarnya rekaman percakapan Menteri BUMN Rini Soemarno dan Dirut PLN Sofyan Basir.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima laporan dari Menteri Rini terkait kasus tersebarnya rekaman percakapan itu.
Baca juga : Faisal Basri: Menteri Rini Soemarno Kerap Langgar Aturan
"Ada laporan kami terima. Kami (akan) laksanakan penyelidikan," kata Ari saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (2/5/2018).
Ari tidak bicara banyak terkait detail laporan tersebut. Hanya saja ia mengatakan bahwa laporan sudah ada dan disampaikan oleh pengacara Menteri Rini.
Dikutip dari Kontan, Rini Soemarno mengaku sudah melaporkan penyebaran pembicaraannya dengan Sofyan Basir yang diduga diedit untuk menampilkan adanya bagi-bagi saham BUMN.
“Jadi kemarin saya berikan kuasa untuk pengaduan dan pelaporan kepada polisi. Jadi sekarang sudah diserahkan kepada polisi prosesnya, kita menunggu aja secara hukum hasil dari penyidikan dari polisi,” ujarnya.