17% di dpd 21 dlm tahapan keterplenntaaian uud
Hakim penegakan etik jaksa kode etik dan pediman hakim dibahas lebih pengawasan hakim dan pemantauan persidangan berpatokan pada kode etik bersama mahkamah agung dan ky prinsip yang dipenuhi hakim harus berbuat adil tdk boleh berpihak tidak boleh prejudis berdasarkan sara dan gender. Ky dlm melaksanakan tugasnya laporan dr masyarakat kita lakukan verifikasi, analisi kode etik hakim dan dibawa sidang panel ataukah ditindak lanjuti berdasarkan bukti bukti yang cukup
Ada penanganan prkara yang menimbulkan kerugian perempuan misalnya kami pernah menerima laporan dlm kasus pelecahan terhadap anak di bawah umur masih smp melakukan pelecahan guru perempuan juga nah ketuka proses pidana mebghapiskan waktu bertahun tahun ini masih diputuskan banding
Hakim mwmformulasikan terjadi tidak cuman sekali karena mau karena mau suka sama suka. Fakta jukumnya dia korban dirasa diancam. Tersangka diturnkan sanksinya.
Tidak profesional pelaku terhadap sankai terhadap hakim tsb
Hakim laki laki melakukan perbuatan tercela menjadi keadaan merugikan perempuan terjadi pernikahan yanpa erlindingan hukum
“Nikah siri,
Ketidak jelasan status anak,
•
Erna Ratnaningsih (Komisi Kejaksaan)
Poengky Indarti (Komisi Kepolisian Nasional)
•penyelesaian kasus nivel baswedan, TGPF sebagai pengawas eksternal bersama ombudsman?
•persiapan hari buruh besok?
•intimidasi soal pilpres?
Ninik Rahayu(Ombudsman RI)
•perpres tka?
Moderator Fessy Alwi