Sejak reformasi, menurut GKR Hemas, partisipasi perempuan yang luar biasa di bidang politik mulai memudar.
“Harus diakui partisipasi perempuan secara kuantitatif masih jauh dari harapan kita, dari idealnya harus diberbanyak lagi perempuan-perempuan menjadi tokoh di beberapa lembaga negara,” katanya saat menjadi pembicara di Auditorium Komisi Yudisial, Jakarta, Senin (3/4/2018).
Hemas mengaku masih ada kesenjangan jender di bidang politik yang cukup tinggi, di mana laki-laki masih mendominasi posisi strategis yang ada di negara ini.
Hemas menjelaskan di Dewan Perwakilan Daerah (DPD) hanya ada sekitar 23 persen senator perempuan di DPD dan hanya ada 80 kepala daerah perempuan dari 514 kabupaten/kota.
Meski mengalami kemajuan, tetapi dia mengungkapkan tingkat keterwakilan perempuan hanya sekitar 17 persen.
“Di parlemen pun perempuan sedikit, padahal kita tahu peran perempuan sangat vital,” tuturnya.
“Tolong kita rebut, ayo kita rebut kalau tidak rebut sulit dalam legislasi regulasi yang ramah dan berspektif jender,” lanjutnya.
Peran perempuan dalam proses legislasi seperti, anggaran dan pengawasan, kata GKR Hemas, sangat penting dalam pengambilan keputusan.
“Banyak perempuan menjadi ketua badan anggaran (banggar) DPR yang menentukan keputusan anggaran,” paparnya.
Meski demikian, Hemas menyadari tantangan masih menghadang perempuan untuk jadi pemimpin. Misalnya, faktor seperti pendidikan dan pelatihan politik bagi yang minim bagi perempuan.
Selain itu, Hemas mengatakan ada kesenjangan komposisi politis elite antara laki-laki dan perempuan.
“Kita lihat struktur elite politik, kebijakan elit masih dikuasai laki-laki, akibatnya kebijakan internal seringkali luput kebijakan yang berpihak kepada perempuan,” paparnya.
Hemas meminta lebih keras lagi upaya-upaya perempuan untuk menduduki jabatan strategis.
Seminar Perempuan dan Pengawasan terhadap Lembaga/Aparat Penegak Hukum: Peran Perempuan dalam penyelenggaraan Negara
Narasumber:
Sukma Violetta (Komisi Yudisial RI)
•pansel hakim konstitusi sejauh mana?
17% di dpd 21 dlm tahapan keterplenntaaian uud
Hakim penegakan etik jaksa kode etik dan pediman hakim dibahas lebih pengawasan hakim dan pemantauan persidangan berpatokan pada kode etik bersama mahkamah agung dan ky prinsip yang dipenuhi hakim harus berbuat adil tdk boleh berpihak tidak boleh prejudis berdasarkan sara dan gender. Ky dlm melaksanakan tugasnya laporan dr masyarakat kita lakukan verifikasi, analisi kode etik hakim dan dibawa sidang panel ataukah ditindak lanjuti berdasarkan bukti bukti yang cukup
Ada penanganan prkara yang menimbulkan kerugian perempuan misalnya kami pernah menerima laporan dlm kasus pelecahan terhadap anak di bawah umur masih smp melakukan pelecahan guru perempuan juga nah ketuka proses pidana mebghapiskan waktu bertahun tahun ini masih diputuskan banding
Hakim mwmformulasikan terjadi tidak cuman sekali karena mau karena mau suka sama suka. Fakta jukumnya dia korban dirasa diancam. Tersangka diturnkan sanksinya.
Tidak profesional pelaku terhadap sankai terhadap hakim tsb
Hakim laki laki melakukan perbuatan tercela menjadi keadaan merugikan perempuan terjadi pernikahan yanpa erlindingan hukum
“Nikah siri,
Ketidak jelasan status anak,
•
Erna Ratnaningsih (Komisi Kejaksaan)
Poengky Indarti (Komisi Kepolisian Nasional)
•penyelesaian kasus nivel baswedan, TGPF sebagai pengawas eksternal bersama ombudsman?
•persiapan hari buruh besok?
•intimidasi soal pilpres?
Ninik Rahayu(Ombudsman RI)
•perpres tka?
Moderator Fessy Alwi
Masoh banyak persolan yangvterjadi andil perempuan mudah mudahan sedikit banyak memberi penceraha dan kemjuan bangsa
(sebagai pembicara utama
Dalam melakukan pengawan daerah nantinya saya harap ibu ibu mengikuti seminar ini
Intervensi olitik yg tlh dimulai pada tahun 2004/2014 scr kuantitatif blm mampu mendongkrak perempuan abgka 30 persen harus berjuang perempuan di perempuan hanya sekedar ada tetai hrs berpartisipasi aktif dalam legislatif
Tolong kita rebut ayu kita rebut kalau tdk rebut sulit buk dalam legislasi dalam lembaga deqan
Saya kira hrs tau pengambilan proses legalisasi anhgaran dan pengawasan peran perempuan sabgat dipertimbangkan
Partisiasi aktifnya dalam pengbilan keoutusan
Dpd 26 %turun 20%
Terdapat 16% provinsi
Prihatin kita semua dan perjuangan kita supaya ibu ibu porbimsi dan kota bisa mengawal perempuan perempuan indonesia
Mengawal peremuan
Di ujung tahun 2017 mengadakan pertemuan kknsolidasin kaukasan perempuan yang dimana meningkatkan repreabtasinperempuan dlm pemilu 2019
Pada kesempatan ini juga kegadiran semya ada satu komitmen kedua kuta akan mengikuti dialog menjadi penting khususnya dmn oun kita kerja di lembaga eksejutif dll kuta bangga di ombudsma ky duduk perempuan di jabatan
“Jgn nunggu diberi tapi kita merebut menjadi perempuan yang unggul,”
https://nasional.kompas.com/read/2018/04/30/12431181/gkr-hemas-sebut-keterwakilan-pemimpin-perempuan-masih-minim