Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KSP Sebut Perpres Nomor 20/2018 Perjelas Mekanisme Penggunaan TKA

Kompas.com - 28/04/2018, 19:54 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tenaga Ahli Kedeputian IV Kepala Staf Kepresidenan Roy Abimanyu membantah anggapan bahwa Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengaturan Tenaga Kerja Asing akan memudahkan jalan pekerja asing masuk ke Indonesia.

Justru, kata dia, aturan tersebut mengatur secara tegas bagaimana menggunakan tenaga asing di lapangan pekerjaan Indonesia.

"Bukan untuk memudahkan, tapi memperjelas mekanisme pekerja tenaga asing," ujar Roy dalam diskusi di Jakarta, Sabtu (28/4/2018).

Dalam Pasal 2 dan Pasal 4-6, kata Roy, juga ada pembatasan penggunaan TKA di Indonesia. Sementara dalam aturan sebelumnya, tidak ada sanksi maupun kewajiban bagi perusahaan untuk mempekerjakan TKA.

Baca juga : Soal TKA, Yasonna Laoly Sebut Terlalu Disebar dan Dibesar-Besarkan

Roy mengatakan, dengan Perpres itu, pemerintah juga melindungi dan mempromosikan tenaga kerja lokal yang berada dalam investasi asing.

"Ada peningkatan kesempatan kerja untuk tenaga kerja domestik di dalam investasi asing," kata Roy.

Dalam Perpres dinyatakan bahwa pemberi kerja TKA wajib mengutamakan tenaga kerja Indonesia pada semua jenis jabatan yang tersedia. Sementara jika dalam keahlian tersebut tidak bisa disediakan tenaga kerja Indonesia yang sesuai, disediakan TKA.

"Dengan syarat bahwa disediakan tenaga kerja pendamping," kata Roy.

Baca juga : Menaker: TKI yang Serbu China, Bukan TKA China yang Serbu Indonesia

Kompas TV Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoli mengklarifikasi aturan tenaga kerja asing.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com