JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menilai, kebijakan tentang tenaga kerja asing (TKA) terlalu dipolitisasi.
“Saya kira kalau soal tenaga kerja asing (TKA) itu terlalu disebar dan dibesar-besarkan,” kata Yasonna Laoly di kantor pusat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Jakarta, Jumat (27/4/2018).
(Baca juga: Istana: TKA Pelanggar Aturan Harus Ditangkap, Tindak Tegas)
Menurut dia, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing bertujuan agar proses birokrasi lebih cepat dan demi investasi.
"Sebab, kita butuh investasi. Kita mau ambil tenaga kerja Indonesia, kalau investasinya enggak datang, emangnya ada yang kerja, kan, sebagian pasti ada orang kita,” ucapnya.
Ia mengatakan, dalam perpres berlaku investasi turn to project. Jadi, menurut dia, adalah wajar jika ada investor asing yang membawa orang dari negaranya ke Indonesia saat pengerjaan proyek.
"Turn of project itu adalah jenis pekerjaan, jenis investasi yang diselesaikan dengan sebagian penggunaan tenaga asing, setelah pekerja itu selesai, harus digantikan orang-orang kita,” ujarnya.
(Baca juga: Banyak TKA Ilegal, Komisi IX DPR Minta Pemerintah Bentuk Tim Pengawas di Daerah)
Diberitakan, perpres yang belum lama diteken Jokowi tersebut mendapat penolakan dari sejumlah kalangan. Di DPR, muncul wacana membentuk panitia khusus angket untuk menyelidiki adanya pelanggaran dari penerbitan perpres itu.
Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggugat perpres tersebut ke Mahkamah Agung. Gugatan akan didaftarkan pada Hari Buruh 1 Mei mendatang bersamaan dengan aksi demonstrasi yang dilakukan para buruh.