JAKARTA, KOMPAS.com — Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menegaskan, dijatuhkannya vonis 15 tahun penjara terhadap mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto tak lepas dari peranan sejumlah justice collaborator (JC) KPK dalam kasus korupsi proyek KTP elektronik.
Adapun JC dalam kasus ini adalah Andi Narogong dan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto. Hukuman ketiganya diperberat seusai melakukan banding di tingkat kasasi.
Hukuman Andi diperberat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sementara hukuman Irman dan Sugiharto diperberat Mahkamah Agung.
"KPK terbantu dengan keterangan yang disampaikan sejumlah pihak yang berperan sebagai JC," ujar Febri di gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/4/2018).
Baca juga: Setelah Setya Novanto, Siapa Aktor Besar yang Dapat Giliran Berikutnya?
Ia menilai, keberadaan JC sangat strategis dalam pengungkapan kasus korupsi. Febri mengakui bahwa JC membantu KPK dalam pengusutan kasus korupsi proyek KTP elektronik yang cukup kompleks dan membutuhkan kejelian yang tinggi.
"Karena itu, kami berharap semua pihak punya cara pandang dan visi yang sama bahwa JC kami butuhkan dalam pengungkapan kasus korupsi kompleks dan membutuhkan ketelitian lebih," ujar Febri.
KPK berjanji mengusut tuntas kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik.
Ia mengatakan, vonis 15 tahun penjara terhadap mantan Setya Novanto justru menjadi dorongan bagi KPK untuk terus mengusut kasus ini.
Baca juga: Hakim Anggap Gamawan Fauzi dan Sejumlah Mantan Anggota DPR Turut Terima Uang E-KTP
"Kami lihat lebih lanjut siapa saja pihak-pihak lain yang masih harus mempertanggungjawabkan perbuatannya terkait proyek KTP elektronik," ujar Febri.
KPK menduga, masih ada pihak lain yang bersama-sama melakukan korupsi dan mendapatkan keuntungan atau aliran dana dari proyek ini.
Selanjutnya, KPK akan mendalami peran pihak lain ini secara lebih rinci untuk pengembangan lebih lanjut.
"Tentu tidak bisa sebut nama. Namun, peran pihak lain akan ditelusuri. Cukup banyak, ya, dari kluster politik, birokrasi, ataupun swasta," ujarnya.
Baca juga: Setya Novanto: Saya Sangat Syok
Soal putusan 15 tahun penjara untuk Novanto, KPK mengapresiasinya.
KPK mengapresiasi putusan vonis 15 tahun penjara terhadap Setya Novanto. Menurut Febri, hakim telah menunjukkan secara rinci berbagai pertimbangan dan kesimpulan yang sesuai dengan tuntutan dari KPK.
"Terutama dalam dugaan penerimaan 7,3 juta dollar Amerika Serikat. Ada jam tangan dan hukuman tambahan pencabutan hak politik selama lima tahun. Meskipun masih ada selisih satu tahun dibandingkan dengan tuntutan KPK yang 16 tahun," kata Febri.