Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menaker Klaim Janji Jokowi Ciptakan 10 Juta Lapangan Kerja Sudah Lunas

Kompas.com - 24/04/2018, 18:26 WIB
Ihsanuddin,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengklaim janji kampanye Presiden Joko Widodo untuk menciptakan 10 juta lapangan pekerjaan sudah terpenuhi alias lunas.

"Alhamdulillah, tiga tahun di bawah Pak Jokowi, ini kan lapangan kerja yang tercipta itu sudah melampaui target dari janji kampanye Jokowi-JK (Jusuf Kalla) pada saat pilpres yang lalu," kata Hanif di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (24/4/2018).

Hanif menjelaskan, saat kampanye lalu Jokowi berjanji menciptakan 10 juta lapangan pekerjaan bagi masyarakat Indonesia selama satu periode kepemimpinan, atau lima tahun.

Artinya, kata Hanif, apabila dibagi rata, maka per tahunnya pemerintah harus menciptakan minimal 2 juta lapangan pekerjaan.

"Nah pertumbuhan lapangan kerja atau penyediaan lapangan kerja di Indonesia setiap tahunnya itu selalu lebih dari 2 juta," ucap politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini.

(Baca juga: SBY Minta Pemerintah Jujur soal Keberadaan Tenaga Kerja Asing)

Hanif kemudian memaparkan data pertumbuhan lapangan kerja dari tahun 2014, meskipun pada 2014 Jokowi-JK baru menjabat sejak 20 Oktober.

Pada tahun tersebut, tenaga kerja baru yang terserap sebesar 2,6 juta, disusul 2,8 juta pada 2015, 2,4 juta pada 2016 dan 2,6 juta pada 2017.

Total, ia mengklaim dalam 3,5 tahun pemerintahan Jokowi-JK sudah menciptakan 8.460.000 tenaga kerja.

"Jadi sudah melampaui target 2 juta per tahun dari yang dijanjikan Pak Jokowi-JK," kata Hanif.

Oleh karena itu, Hanif meminta masyarakat melihat kondisi ini dengan obyektif. Ia mengakui memang saat ini ada tenaga kerja asing yang bekerja di dalam negeri. Namun, jumlahnya sangat kecil apabila dibandingkan dengan pekerja di Indonesia, yakni hanya 0,1 persen.

(Baca juga: Gerindra dan PKS Kritik Kebijakan Jokowi soal Perpres Tenaga Kerja Asing)

Dalam kesempatan tersebut, ia juga kembali menegaskan bahwa Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 hanya mengatur mengenai penyederhanaan dan percepatan prosedur perizinan bagi TKA yang ingin bekerja di Indonesia. Namun, perpres itu tidak mempermudah kualifikasi yang harus dimiliki TKA.

Perpres yang belum lama diteken Jokowi tersebut mendapat penolakan dari sejumlah kalangan. Di DPR, muncul wacana membentuk panitia khusus angket untuk menyelidiki adanya pelanggaran dari penerbitan perpres itu.

Sementara, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggugat perpres tersebut ke Mahkamah Agung. Gugatan rencananya akan didaftarkan pada hari buruh 1 Mei mendatang, bersamaan dengan aksi demonstrasi besar-besaran yang dilakukan para buruh.

Kompas TV Menurut Menaker kemudahan yang diatur oleh Perpres baru ini adalah sisi birokrasi dan layanan perijinan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Nasional
Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Nasional
Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Nasional
Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com