Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Hakim, Ada Dua Tindakan Novanto yang Timbulkan Tanda Tanya

Kompas.com - 24/04/2018, 15:59 WIB
Abba Gabrillin,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim yang mengadili terdakwa Setya Novanto menyebut, ada dua tindakan mantan Ketua DPR RI itu yang menimbulkan tanda tanya. Kedua tindakan itu semakin meyakinkan hakim mengenai keterlibatan Novanto dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Hal itu dikatakan anggota majelis hakim Anwar saat membacakan pertimbangan putusan terhadap Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/4/2018).

"Ada tindakan yang mengundang tanda tanya," ujar hakim Anwar.

Pertama, menurut Anwar, tindakan Novanto saat menyampaikan pesan khusus kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Diah Anggraini. Saat itu, Novanto bertemu Diah dalam acara pelantikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

(Baca juga: Isi Pesan Setya Novanto kepada Sekjen Kemendagri dalam Kasus E-KTP)

Novanto meminta Diah menyampaikan pesan kepada Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman.

"Terdakwa minta Diah menyampaikan ke Irman, kalau ditanya penyidik KPK, bilang tidak kenal Setya Novanto," kata hakim Anwar.

Hal kedua yang menjadi tanda tanya adalah pernyataan Novanto saat bertemu Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Johannes Marliem.

Dalam beberapa persidangan sebelumnya, jaksa memutar rekaman percakapan antara Marliem, pengusaha dari perusahaan Biomorf, Andi Narogong dan Setya Novanto. Rekaman itu diambil saat ketiganya menikmati sarapan pagi di kediaman Setya Novanto.

(Baca juga: Enam Poin Penting yang Terungkap dari Rekaman Johannes Marliem soal E-KTP)

Dalam rekaman itu, Novanto mengungkapkan kekhawatirannya jika kasus korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP ditangani oleh KPK. Novanto khawatir peran Andi Narogong dalam kasus itu terungkap.

Salah satu sebabnya, karena Andi yang mengendalikan semua peserta lelang dalam proyek tersebut.

Berikut kata-kata Novanto dalam rekaman tersebut:

"Itu lawannya Andi, Andi juga. PNRI dia juga, itu dia juga. Waduh, Gua bilangin kali ini jangan sampai kebobolan, nama Gua dipakai ke sana sini".

"Ongkos Gua entar lebih mahal lagi. Giliran Gue dikejar ama KPK, ongkos Gua 20 miliar. Kalau Gua dikejar sama KPK, ongkos Gue 20 miliar".

Menurut hakim, yang menjadi pertanyaan adalah mengapa Novanto harus menyiapkan uang Rp 20 miliar jika diperiksa oleh penyidik KPK.

"Bahwa telah terjadi kerja sama dalam pengadaan e-KTP bersama terdakwa, Andi, Irman selaku Dirjen dan pihak lain yang dapat keuntungan. Majelis berpensapat perbuatan terdakwa dilakukan secara bersama-sama," kata hakim Anwar.

Kompas TV Selain vonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, Setya Novanto juga diwajibkan mengembalikan uang negara senilai 7,3 juta dollar AS.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com