Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperiksa 5 Jam, Ini yang Disampaikan Perwakilan Facebook ke Bareskrim

Kompas.com - 18/04/2018, 19:27 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia Ruben Hattari, seusai diperiksa Bareskrim Polri, mengatakan, yang disampaikannya kepada polisi sama dengan yang disampaikannya di Komisi I DPR kemarin, Selasa (17/4/2018).

"Intinya untuk sharing informasi yang kami tahu, untuk saat ini mengenai Cambridge Analytica," ujar Ruben di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (18/4/2018).

Ruben mengatakan, saat ini Facebook Indonesia masih dalam proses pencarian data lebih lanjut soal kebocoran data pengguna Facebook di Indonesia dan negara lain.

 (Baca juga: Penyalah Guna Data 50 Juta Akun Facebook Bikin Mata Uang Digital)

Lebih lanjut, kata Ruben, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Komisi I, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Bareskrim.

"Untuk memberikan fakta-fakta mungkin yang lebih rinci dan lebih detail nanti kedepannya," kata Ruben.

Ruben mengatakan, setelah mendapatkan data-data yang dibutuhkan, pihaknya akan melakukan audit internal. Ia memastikan akan menyampaikan hasil audit ke pihak terkait jika sudah rampung.

Seperti diketahui, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri meminta keterangan perwakilan Facebook Indonesia terkait bocornya satu juta data pengguna.

Facebook Indonesia diwakili oleh dan beberapa orang lainnya. Mereka diperiksa selama kurang lebih lima jam sejak pukul 13.00 WIB.

(Baca juga: Komisi I DPR: Facebook Lakukan Pembiaran Data Diambil Pihak Ketiga)

Pemeriksaan ini terkait dengan kebocoran satu juta data pengguna Indonesia, dari total 87 juta data pengguna Facebook global.

Di Komisi I, Ruben berdalih bahwa tak ada kebocoran data. Menurut Ruben, insiden Cambridge Analytica (CA) adalah bentuk pelanggaran kepercayaan dari pihak ketiga, dalam hal ini pengembang aplikasi kuis kepribadian bernama Kogan.

"Tak ada pihak ketiga yang menembus sistem Facebook atau berhasil lolos dari perangkat pengamanan data yang kami miliki. Kejadian ini adalah bentuk pelanggaran kepercayaan dan kegagalan kami untuk melindungi data pengguna, kami mohon maaf atas kejadian tersebut," kata Ruben Hattari.

Pernyataan tersebut sontak mendapat kritikan dari jajaran anggota Komisi I DPR RI yang menghadiri rapat. Anggota dari fraksi PDIP, Evita Nursanty menilai Facebook Indonesia defensif dan mencoba melimpahkan kelalaian mereka terhadap pihak lain.

"Bagaimana pun ini tanggung jawab Facebook. Kok sepertinya Facebook membela diri dan tidak mengaku salah," ujarnya.

(Baca juga: Pimpinan Komisi I Sebut Facebook Bisa Dipidana jika Tak Lindungi Data Pengguna)

Andreas Pareira dari fraksi PDI-P mengatakan, narasi yang dibangun Facebook cenderung ingin berkelit dan mengamankan diri.

"Facebook tidak boleh mengamankan diri dari kasus ini. Bahasanya terlalu teknis, menggampangkan persoalan," kata Andreas.

"Seakan Kogan ini saja yang melanggar, padahal Facebook yang membiarkan adanya celah bagi orang-orang seperti Kogan ini. Sama sekali tidak ada perlindungan data pengguna," lanjut dia.

Kompas TV Di hadapan anggota komisi I DPR perwakilan Facebook Indonesia membantah adanya kebocoran data.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com