JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangkap empat pelaku pembuatan dan penyebaran uang palsu pecahan Rp 100.000. Para pelaku berinisial AP, AK, AD, AM.
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan, kelompok mereka dimodali oleh AP yang berprofesi sebagai dokter.
"Inisial AP berprofesi sebagai dokter umum," ujar Daniel dalam keterangannya, Rabu (18/4/2018).
AP ditangkap di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, bersama AK. Sementara AD dan AM ditangkap di Pandeglang.
AD pernah divonis lima tahun penjara pada 2010 dalam kasus yang sama.
Daniel mengatakan, AP bersedia menjadi pemodal pembuatan uang palsu karena terlilit utang.
"Mencari keuntungan ekonomi berupa uang karena dia terlilit utang," kata Daniel.
Uang palsu tersebut dijual dengan perbandingan 1:3, yakni selembar Rp 100.000 asli ditukar dengan tiga lembar Rp 100.000 palsu.
Dari tangan pelaku yang ditangkap di Stasium Gambir, polisi menyita 600 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp 100.000, satu unit ponsel, serta satu unit sepeda motor beserta STNK dan kuncinya.
Dalam pengembangan, diketahui uang palsu itu dicetak oleh AD dibantu AM. Polisi kemudian menangkap AD dan AM serta menyita alat membuat uang palsu.
Daniel mengatakan, AP menyerahkan uang tunai sebesar Rp 250 juta untuk membuat uang palsu kepada AK. Uang tersebut diserahkan AK kepada AD.
Polisi masih mengejar satu pelaku lain yang masih buron.
Adapun pasal yang dikenakan kepada tersangka yakni Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan pasal 37 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang 30 serta Pasal 55 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.