JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Aditya Anugrah Moha menghadirkan tokoh adat Bolaang Mongondow di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (18/4/2018). Tokoh adat bernama Opal Pauda itu dihadirkan sebagai saksi yang meringankan.
"Bapak Aditya selalu support saya dalam melakukan kegiatan adat di daerah Bolaang Mongondow," ujar Opal Pauda.
Saat bersaksi, Opal mengenakan pakaian adat yang bercorak kuning. Opal tampak menggunakan ikat kepala atau mangilenso, baniang atau baju dan celana panjang yang ditambah sarung tenun di bagian pinggang.
Opal mengaku pernah dibantu oleh Aditya saat diundang oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk datang ke Jakarta. Saat itu, Opal mendapat penghargaan dari Kemendikbud.
Baca juga : Jadi Saksi Meringankan, Dokter Ini Anggap Aditya Moha Suap Hakim karena Bakti kepada Ibu
Atas bantuan Aditya, Opal juga mendapat rumah adat. Rumah tersebut diresmikan langsung oleh Aditya pada Februari 2016.
"Ini semua karena berkat Pak Aditya," kata Opal.
Dalam kasus ini, Aditya Moha didakwa memberi suap 120.000 dollar Singapura kepada Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono.
Menurut jaksa, Aditya Moha pertama memberikan uang 80.000 dollar Singapura kepada Sudiwardono. Tujuannya, agar Sudiwardono selaku Ketua PT Manado tidak melakukan penahanan kepada Marlina Moha Siahaan, yang merupakan terdakwa dalam kasus korupsi tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, tahun 2010.
Baca juga : Menyuap Hakim untuk Bebaskan Ibunya yang Korupsi, Aditya Moha Dipuji Keluarga
Marlina Moha merupakan ibu dari Aditya Moha.
Selain itu, Sudiwardono juga meminta tambahan uang kepada Aditya Moha. Adapun, tambahan uang sebesar 40.000 dollar Singapura itu agar hakim yang mengadili perkara banding Marlina Moha Siahaan memberikan vonis bebas.
Namun, sebelum sidang putusan, Sudiwardono dan Aditya Moha ditangkap KPK.