JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional Eddy Soeparno meminta aparat penegak hukum untuk menggunakan prinsip kehati-hatian dan obyektivitas dalam menangani laporan Cyber Indonesia atas dugaan ujaran kebencian yang dituduhkan kepada pendiri PAN Amien Rais.
"Kami meminta pihak kepolisian agar teliti dalam mempelajari laporan terhadap Pak Amien," kata Eddy Soeparno dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/4/2018).
"Kami percaya penuh, Polri akan mengedepankan obyektivitas dan kajian hukum yang mendalam dalam menangani dan menanggapi laporan Cyber Indonesia yang tidak memiliki landasan hukum yang kuat," ujar Eddy.
Eddy juga meminta polisi untuk memperhatikan respons publik. Menurut dia, banyak masyarakat yang mendukung Amien Rais dan menilai pelaporan terhadapnya tidak berdasar.
"Dalam beberapa hari ini pun kita melihat besarnya dukungan dan tanggapan masyarakat yang heran atas pengaduan pihak Cyber Indonesia. Besarnya simpati maayarakat karena Pak Amien bukan hanya milik PAN tapi juga milik umat," kata dia.
(Baca juga: Pelapor Amien Rais Ditanya Hal Ini Saat Klarifikasi Laporan di Polisi)
Terkait kontroversi pernyataan Amien Rais soal partai Allah dan partai setan, Eddy menilai hal itu hanya majas perumpamaan yang tidak ada kaitannya dengan politik.
"Apa yang disampaikan Pak Amien adalah tausiyah kuliah subuh, bukan dalam konteks politik apalagi forum politik. Semua ada sandarannya dalam Al Quran," ujar dia.
Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais dilaporkan ke polisi oleh Cyber Indonesia ke Polda Metro Jaya pada Minggu (15/4/2018). Dia dilaporkan karena pernyataannya soal partai setan dan partai agama.
"Kami buat laporan polisi dengan terlapornya adalah Bapak AR berhubungan dengan adanya kutipan di media sosial mengenai adanya statement orang tidak bertuhan, statement partai Allah, statement partai setan," ujar Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Cyber Indonesia Aulia Fahmi di Mapolda Metro Jaya, Minggu.
Aulia menilai pernyataan Amien itu berbahaya, sebab bisa memecah belah umat beragama.