JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur RS Medika Permata Hijau dokter Hafil Budianto Abdulgani mengungkap ada yang janggal dari surat hasil visum terhadap mantan Ketua DPR RI Setya Novanto.
Tak lama setelah Novanto alami kecelakaan pada 16 November 2017, dokter Bimanesh Sutarjo yang menanganinya melakukan visum dan mengeluarkan surat hasilnya. Menurut Hafil, ada perbedaan format kop surat dan nomor surat dengan surat-surat hasil visum yang dikeluarkan sebelumnya oleh RS Medika Permata Hijau.
"Bukan soal isinya. Kop surat tidak sesuai dengan kop surat yang kita gunakan," ujar Hafil dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/4/2018).
Hafil mengatakan, logo yang tercantum dalam surat itu sudah tidak dipakai lagi dalam format surat yang dikeluarkan rumah sakit itu. Sementara hasil visum resmi yang akan diserahkan ke pihak kepolisian untuk kepentingan penyelidikan harus sesuai dengan standar.
Baca juga : Tenangkan Perawatnya yang Cemas, Dokter Bimanesh Sebut Dirinya Berpangkat Kombes
Di Jakarta Barat, kata dia, banyak kecelakaan, terutama sepeda motor. Oleh karena itu banyak permintaan visum di rumah sakit tersebut.
"Dalam sebulan ada beberapa kali (visum). Harusnya berurutan nomornya," kata Hafil.
Keluarnya surat yang tak sesuai administrasi rumah sakit ini sempat enjadi perhatian dewan direksi dan komisaris RS Medika Permata Hijau sehingga meminta penjelasan tertulis Bimanesh mengenai penanganan medis terhadap Novanto.
"Dewan komisaris sangat prihatin dengan adanya dokumen yang keluar yang tidak seusai dan menanyakan hal tersebut ke dokter Bimanesh melalui saya," kata Hafil.
Baca juga : Bimanesh Bantah Kesaksian Dokter IGD yang Diminta Bikin Diagnosis Novanto
Surat permintaan visum dari kepolisian ditujukan ke direktur rumah sakit. Hafil tidak tahu adanya permintaan visum terhadap Novanto itu. Namun, hasil visum rupanya telah dikeluarkan Bimanesh dan diserahkan ke kepolisian.
Hasil visum tersebut isinya mengenai adanya kecelakaan yamg menyebabkan luka-luka di tubuh Novanto. Ada benturan di bagian kepala sehingga menyebabkan cidera. Kemudian, dalam laporan itu, disebutkan bahwa Novanto memiliki riwayat hipertensi.
"Ada fotonya juga. Foto dari kepala bapak Setya Novanto dan leher dan lengan," kata Hafil.
Di akhir sidang, Bimanesh menanggapi pernyataan Hafil soal kop surat hasil visum. Menurut Bimanesh, saat itu ia meminta format visum pada bagian rekam medis. Namun, petugas saat itu menyebut bahwa tidak ada SOP dalam form hasil visum, melainkan prosedur tetap. Bimanesh kemudian diberikan format resume oleh petugas tersebut.
Baca juga : Begini Peran Dokter Bimanesh dalam Dugaan Rekayasa Data Medis Novanto
Hafil kemudian menyanggah pernyataan Bimanesh. Menurut dia, sebagai surat resmi yang dikeluarkan rumah sakit, apalagi menyangkut permintaan pihak kepolisian, harus ada format administratif yang jelas.
Hafil bertanya-tanya karena Bimanesh sebagai dokter senior masih bertanya soal format visum kepada petugas rekam medis.
"Pasti bapak punya pengalaman lebih banyak dari saya untuk menulis visum. Bukan bapak saja yang nulis visum di RS. Pernah ada visum sebelumnya yg diterbitkan dokter," kata Hafil.
Bimanesh kemudian menyalahkan petigas rekam medis yang tidak mengoreksi kesalahan dalam surat hasil visum itu.
"Waktu saya serahkan ke rekam medik, kalau formatnya salah, harusnya dikoreksi dong sebelum diserahkan ke polisi," kata Bimanesh.
Dalam kasus ini, Bimanesh ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan pengacara Novanto, Fredrich Yunadi atas dugaan merintangi penyidikan. KPK sebelumnya mengungkap adanya dugaan persekongkolan antara keduanya dalam penanganan medis Novanto saat kecelakaan.
Begitu mobilnya alami kecelakaan, Novanto langsung masuk ke ruang rawat inap kelas VIP dan bukan ke unit gawat darurat. Sebelum kecelakaan, Fredrich diduga sudah datang lebih dahulu untuk berkoordinasi dengan pihak rumah sakit.
Salah satu dokter di RS tersebut juga mengaku ditelepon seseorang yang diduga pengacara Novanto yang bermaksud perlu menyewa satu lantai RS. Padahal, saat itu belum diketahui Novanto akan dirawat karena sakit apa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.