JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 6 orang dalam operasi tangkap tangan di Kabupaten Bandung Barat, Selasa (10/4/2018).
Enam orang yang diamankan itu adalah Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat, Weti Lembanawati; Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Adiyoto; dan staf Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat, Caca.
Selain itu, KPK turut mengamankan Kepala Sub Bagian di Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bandung Barat, Ilham; Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bandung Barat Asep Hikayat; dan staf Badan Pembangunan Daerah Kabupaten Bandung Barat Yusef.
Baca juga : KPK Amankan Barang Bukti Uang 435 Juta dalam OTT di Bandung Barat
Pada Selasa, pukul 12.00 WIB, petugas KPK mengamankan Caca di Gedung B Kantor Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.
Bersama Caca, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 35 juta. Uang itu diduga terkait kepentingan Abu Bakar.
Baca juga : KPK Tetapkan Bupati Bandung Barat sebagai Tersangka
"Pukul 12.40 WIB, menuju Gedung A Kantor Pemerintah Kabupaten Bandung Barat untuk mengamankan WLW (Weti Lembanawati) di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan," papar Saut.
Selanjutnya, pada pukul 14.30 WIB, petugas KPK menuju rumah Caca di Lembang untuk mengamankan barang bukti sebesar Rp 400 juta.
Dalam waktu hampir bersamaan, pada pukul 13.00 WIB, petugas KPK bergerak ke Hotel Garden Permata di daerah Sukajadi untuk mengamankan Adiyoto.dan Yusef.
"Enam orang yang diamankan tiba di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Saut.
Baca juga : Usai Diperiksa KPK, Bupati Bandung Barat Berobat ke Rumah Sakit
Saut mengungkapkan, kedatangan 6 orang ini berlangsung dalam tiga tahap, yakni pukul 18.00 WIB, 19.00 WIB, dan 22.00 WIB.
Pada pukul 17.00 WIB, petugas KPK tiba di rumah Abubakar untuk mengamankan yang bersangkutan.
Namun, Abubakar memohon untuk tidak diamankan karena harus melakukan kemoterapi dan dalam kondisi tidak sehat.
"Atas dasar kemanusiaan, tim melakukan pemeriksaan di rumah bupati dan melakukan koordinasi dengan bupati," ujar Saut.
Petugas KPK juga sempat meminta Abubakar membuat surat pernyataan untuk datang ke KPK usai menjalani kemoterapi.
"Namun yang bersangkutan malah memuat pernyataan pers malam harinya dan menyebut KPK hanya mengklarifikasi isu tertentu dan yang bersangkutan menyanggahnya," kata Saut.
Baca juga : Ruangan Rapat Disperindag Bandung Barat Disegel Sejak Kemarin
Saut menjelaskan, pada Rabu malam ini, Abubakar datang atas kemauan sendiri setelah menerima surat keterangan dokter yang menyatakan ia dalam kondisi sehat untuk melakukan perjalanan ke luar kota.
KPK mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 435 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut.
Saut mengatakan, uang tersebut ada di dalam sebuah koper berwarna biru dengan pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000
Uang tersebut diduga akan diberikan kepada Bupati Bandung Barat Abubakar selaku penerima.
KPK menduga, Abubakar meminta uang ke sejumlah kepala dinas untuk kepentingan pencalonan istrinya, Elin Suharliah, sebagai calon bupati Bandung Barat periode 2018-2023.
Permintaan tersebut disampaikan dalam beberapa kali pertemuan antara Abubakar dengan kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang diadakan pada bulan Januari, Februari, dan Maret 2018.
"Hingga April, Bupati terus menagih permintaan uang ini salah satunya untuk melunasi pembayaran ke lembaga survei," kata Saut.
Baca juga : KPK: Bupati Bandung Barat Tidak Dibawa atas Dasar Kemanusiaan
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bandung Barat Abubakar sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji.
Selain Abubakar, KPK menetapkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat Weti Lembanawati, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bandung Barat Adiyoto, dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bandung Barat Asep Hikayat sebagai tersangka.
Sebagai pihak yang diduga penerima, Abubakar, Weti Lembanawati, dan Adiyoto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, sebagai pihak yang diduga pemberi, Asep Hikayat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.