Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KY: Hakim Boleh Menafsirkan Hukum, tetapi Jangan Menyimpang dari Aturan

Kompas.com - 11/04/2018, 19:18 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru bicara Komisi Yudisial Farid Wajdi mengatakan, KY tidak bisa menentukan apakah seorang hakim melanggar etik atau tidak tanpa melalui proses sidang etik.

Hal tersebut disampaikannya merespons putusan hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan praperadilan kasus Bank Century.

Salah satu putusan hakim adalah memerintahkan penegak hukum untuk melanjutkan proses hukum dalam kasus korupsi dalam pemberian persetujuan penetapan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada PT Bank Century.

"Hal ini dikarenakan ranah tersebut merupakan ranah kemandirian atau independensi hakim. Dengan demikian siapapun, termasuk MA dan KY tidak dapat menilai salah atau benarnya putusan tersebut," ujar Farid melalui keterangan tertulis, Rabu (11/4/2018).

Baca juga : Ini Isi Putusan Praperadilan Kasus Century yang Menuai Kontroversi

Farid mengatakan, para hakim diharapkan tidak hanya menegakkan prinsip independensi dalam melaksanakan tugas, tapi juga menegakkan prinsip akuntabilitas.

Independensi, kata dia, bukan kebebasan mutlak tanpa batasan. Jika independensi dibiarkan terlalu bebas, maka berpotensi adanya kekuasaan kehakiman yang sewenang-wenang.

"Prinsipnya hakim boleh menafsirkan hukum tapi tidak boleh menyimpang dari aturan," kata Farid.

Sebab, kata Farid, hukum pidana berkaitan dengan hak asasi manusia. Oleh karena itu, hakim harus berhati-hati dalam memutus.

Menurut dia, akuntabilitas peradilan diperlukan agar independensi tidak disalahgunakan.

Baca juga : Wapres: Putusan Prapradilan Kasus Bank Century Aneh Juga...

Akuntabilitas merupakan pelengkap independensi dan untuk mencegah timbulnya tirani yudisial.

"Akuntabilitas putusan hakim jangan dilihat sebagai ancaman terhadap independensi melainkan lebih menumbuhkan kepercayaan publik terhadap hakim dan peradilan," kata Farid.

Terkait putusan praperadilan soal kasus Century, KY akan menjadikannya prioritas untuk dikaji secara etik.

Hal ini sekaligus memastikan terbukti atau tidaknya dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim yang memeriksa dan memutus perkara tersebut.

Sebelumnya diberitakan, dalam amar putusan, hakim memerintahkan KPK selaku termohon menetapkan mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono beserta pihak-pihak lainnya sebagai tersangka.

Baca juga : MA Persilakan Publik Menguji Putusan Praperadilan Kasus Bank Century

Adapun nama-nama yang disertakan bersama Boediono yakni Muliaman D Hadad, Raden Pardede, dan kawan kawan sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com