Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Ditolak, Partai Idaman Terima Putusan PTUN

Kompas.com - 10/04/2018, 15:41 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA,KOMPAS.com - Majelis hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta menolak gugatan yang diajukan Partai Idaman terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum yang menetapkan partai itu tidak lolos Pemilu 2019.

Sekretaris Jenderal Partai Idaman Ramdansyah mengatakan, meski menyayangkan, pihaknya dapat menerima putusan tersebut.

Ia mengatakan, partainya telah melakukan perjuangan hak partai sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

"Kita sudah berjuang secara konstitusional, baik ke MK maupun ke PTUN. Jadi, artinya kita sudah melakukan ini dalam koridor hukum. Tentu saja kita terima putusan tersebut," ujar Ramdansyah kepada Kompas.com, Selasa (10/4/2018).

(Baca juga : PTUN Tolak Gugatan Partai Idaman yang Tak Diloloskan KPU Ikut Pemilu)

Di sisi lain, Ramdansyah menegaskan, partainya tetap akan merayakan pesta demokrasi mendatang, yakni Pilkada Serentak 2018.

Partai Idaman telah menyatakan sejumlah dukungannya kepada pasangan calon kepala daerah, seperti di Jawa Timur dan Jawa Tengah.

"Kita ikut serta dalam pesta demokrasi, ke calon kepala daerah seperti Jawa tengah dan Jawa Timur. Jawa Timur dengan pasangan Khofifah-Emil, Jawa Tengah dengan Sudirman Said-Ida Fauziah, bahkan di beberapa kabupaten kita sudah siap jadi partai pendukung," ujarnya.

(Baca juga : Rhoma Irama dan Partai Idaman Mulai Ditinggalkan Kadernya)

Ia meminta kepada seluruh kader baik di tingkat pengurus daerah dan pengurus cabang untuk terus melanjutkan perjuangan dalam memberikan dukungan kepada peserta Pilkada 2018 pilihan partai.

"Kalau sudah ada yang bergeser (pindah), ya silakan hormati preferensi politik masing-masing," katanya.

Sebelumnya, melalui Keputusan KPU Nomor 58 Tahun 2018, Partai Idaman dinyatakan tidak lolos administrasi dalam verifikasi faktual yang dilakukan KPU.

Partai Idaman menggugat keputusan KPU itu ke pengadilan.

Namun, menurut majelis hakim, setelah mempelajari dan melakukan penelitian terhadap bukti dan fakta hukum di persidangan, partai yang dipimpin Rhoma Irama itu dianggap terbukti tidak dapat memenuhi persyaratan yang diminta KPU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com