Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Politisi PKS Sebut Pesawat Kepresidenan Bukan Bagian dari Pengamanan

Kompas.com - 06/04/2018, 14:15 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera meminta Presiden Joko Widodo berhati-hati dalam menggunakan pesawat kepresidenan saat kampanye sebagai calon presiden.

Saat ini, aturan tersebut masih menunggu peraturan pemerintah dan peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Mardani memahami bahwa dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, saat cuti kampanye, Presiden memang tetap mendapat fasilitas pengamanan. Namun, untuk penggunaan pesawat kepresidenan saat kampanye, Mardani menyatakan hal itu masih diperdebatkan.

"Masih debatable. Kami berpendapat pesawat kepresidenan bukan bagian dari pengamanan," kata Mardani melalui pesan singkat, Jumat (6/4/2018).

(Baca juga: Soal Presiden Gunakan Pesawat Kepresidenan Saat Kampanye, Ini Kata KPU)

Ia menyadari, penggunaan pesawat kepresidenan saat kampanye memang bisa dipertanyakan oleh publik.

"Pernah ada polemik sejenis saat Pak SBY kampanye untuk kali kedua. Hemat kami, Presiden perlu bijak menimbang karena bisa jadi publik akan tidak simpati," kata Mardani.

Sebelumnya, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Sigit Pamungkas juga menyatakan, pesawat kepresidenan bukan bagian dari fasilitas pengamanan.

Sedangkan anggota Komisi II Fraksi PDI-P Arif Wibowo menyatakan, tidak masalah jika Presiden Joko Widodo menggunakan pesawat kepresidenan saat berkampanye sebagai calon presiden.

(Baca juga: Politisi PDI-P Nilai Jokowi Boleh Pakai Pesawat Kepresidenan Saat Kampanye)

Menurut dia, pesawat kepresidenan merupakan salah satu instrumen pengamanan Presiden. Dengan demikian, sebagaimana fasilitas pengamanan yang melekat, maka pesawat kepresidenen juga bersifat melekat seperti pengawalan Pasukan Pengamanan Presiden.

Namun, lanjut Arief, penggunaan pesawat kepresidenan saat kampanye tak boleh sembarangan sehingga perlu diatur secara detail.

"Ya kalau itu sebenarnya wajar saja, ini menyangkut pengamanan. Sepanjang batasan-batasan tertentu yang detailnya memang harus diatur. Dan yang penting dalam kondisi cuti pun beliau masih kepala negara, kepala pemerintahan," kata Arief di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/4/2018) malam.

Kompas TV Aturan Komisi Pemilihan Umum mengharuskan presiden petahana mengambil cuti saat kampanye.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com