JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria menilai, pesawat kepresidenan semestinya tidak boleh digunakan oleh calon presiden petahana untuk kampanye.
Hal itu disampaikan Riza menanggapi aturan kampanye bagi Presiden Joko Widodo yang akan maju sebagai calon presiden pada Pilpres 2019.
Menurut Riza, pesawat kepresidenan merupakan fasilitas negara yang tak melekat kepada diri presiden selaku Kepala Negara.
Dia melanjutkan, lain halnya dengan fasilitas pengamanan dari Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres). Hal itu, kata Riza, tetap melekat meski Presiden tengah berkampanye.
"Selama cuti fasilitas yang melekat itu cuma pengamanan saja. Sebagaimana yang diberikan bagi calon presiden. Pesawat presiden enggak boleh (dipakai kampanye)," ucap Riza saat dihubungi, Rabu (4/4/2018).
"Karena itu bukan bagian dari pengamanan. Pesawat presiden itu bagian dari fasilitas negara (yang tak melekat)," kata politisi Partai Gerindra itu.
(Baca juga: Soal Presiden Gunakan Pesawat Kepresidenan Saat Kampanye, Ini Kata KPU)
Riza menambahkan, pada prinsipnya kewenangan Presiden selaku kepala negara tak lepas meski yang bersangkutan sedang cuti untuk kampanye. Sebab, cuti kampanye bagi Presiden tak boleh menyebabkan terjadinya kekosongan kekuasaan.
Karena itu, penekanan cuti untuk Presiden memang ditujukan agar yang bersangkutan tidak menggunakan fasilitas negara saat kampanye.
"Selama cuti juga di luar tanggungan negara. Selama cuti tidak boleh menggunakan fasilitas negara, kecuali pengamanan," tutur Riza.
Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan, aturan penggunaan pesawat kepresidenan yang merupakan fasilitas negara saat berkampanye belum diatur.
Menurut dia, pesawat kepresidenan terdiri dari dua kendaraan, yakni pesawat dan helikopter. Penggunaan pesawat kepresidenan saat kampanye masih akan dikaji, sebab bisa saja hal itu berkaitan dengan keamanan Presiden.
Jika itu berkaitan dengan keamanan Presiden, maka pesawat kepresidenan masuk dalam fasilitas pengamanan yang melekat sehingga bisa digunakan saat Presiden kampanye.
(Baca juga: KPU Ingatkan Capres Petahana Wajib Cuti Saat Kampanye)
Namun, kata Wahyu, penentuannya dalam Peraturan KPU akan bergantung pada peraturan pemerintah yang tengah dibuat untuk mengatur penggunaan pesawat kepresidenan untuk kampanye.
"Kan KPU dalam PKPU peraturan lebih lanjut dalam mekanisme cuti akan mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor sekian-sekian," kata Wahyu.
Isu penggunaan fasilitas pesawat kepresidenan sempat mencuat saat Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kampanye pada Pemilu 2014.
SBY sempat dikritik berbagai pihak setelah Menko Polhukam Djoko Suyanto menyebut bahwa biaya penerbangan SBY untuk kampanye ditanggung negara. Belakangan, Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi meralat ucapan Djoko dan menyatakan biaya pesawat untuk mengangkut SBY ketika bertolak ke daerah untuk kampanye ditanggung oleh partai.