Presiden Joko Widodo menandatangani peraturan baru soal tenaga kerja asing. Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing itu untuk mempermudah tenaga kerja asing masuk ke Indonesia yang berujung pada peningkatan investasi dan perbaikan ekonomi nasional.
Dalam perpres ini disebutkan, setiap pemberi kerja TKA yang menggunakan TKA harus memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) yang disahkan menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Namun, pemberi kerja TKA tidak wajib memiliki RPTKA untuk mempekerjakan orang asing pemegang saham yang menjabat anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada pemberi kerja TKA, pegawai diplomatik dan konsuler pada perwakilan negara asing, atau TKA pada jenis pekerjaan yang dibutuhkan pemerintah.
Baca juga "Jokowi Teken Perpres Permudah Tenaga Kerja Asing".
Data Facebook bocor
Kasus pencurian data Facebook oleh Cambridge Analytica ternyata juga menyasar data pribadi orang-orang Indonesia. Sebanyak 1 juta data pribadi pengguna Indonesia bocor karenanya.
Hal itu diungkapkan oleh Facebook setelah pengungkapan skandal kebocoran data tersebut pada Maret lalu. Setelah kejadian itu, Facebook mencari tahu data apa saja yang digunakan Cambridge Analytica, yang merupakan konsultan kampanye pemenangan Donald Trump di Pemilu AS.
Facebook telah berbicara tentang hal ini dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. Indonesia tengah menganalisis masalah ini dan akan mengambil langkah berupa pemberian sanksi ataupun denda kepada Facebook jika terbukti lalai.
Adapun Facebook akan melakukan enam langkah untuk mengatasi masalah tersebut.
Baca juga:
- Data 1 Juta Pengguna di Indonesia Dicuri, Ini Respons Facebook
- Hasil Pertemuan Kominfo dan Facebook Terkait Kebocoran Data Pengguna