Temuan tersebut terungkap dalam artikel Kompas.com, Kamis (5/4/2018) kemarin. Artikel tersebut menjadi salah satu berita terpopuler, selain artikel-artikel lain berikut ini.
Sidang Fredrich Yunadi
Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, tersinggung ketika jaksa keberatan atas sikapnya dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (5/4/2018).
Hal itu terjadi ketika sidang menggelar pemeriksaan terhadap saksi. Fredrich beberapa kali menyebut saksi dengan sebutan "situ". Hal itu membuat jaksa melayangkan keberatannya kepada hakim.
Keberatan jaksa itu memancing emosi Fredrich. Ia menilai jaksa KPK sengaja ingin menyerangnya secara personal.
"Eh, Bahasa Indonesia saya lebih bagus dari Anda, saya sekolahnya lebih tinggi. Ini apa mau berhadapan secara pribadi dengan saya?" Kata Fredrich.
Ketua majelis hakim Syaifudin Zuhri kemudian mencoba menenangkan suasana dan hakim kembali meminta Fredrich untuk bersikap lebih sopan.
Baca "Fredrich: Eh, Bahasa Indonesia Saya Lebih Bagus dari Anda, Saya Sekolahnya Lebih Tinggi".
Saling bantah Ratna Sarumpaet
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membantah klaim Ratna Sarumpaet soal pengembalian mobilnya yang sempat diderek oleh petugas Dinas Perhubungan DKI.
Baik Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan maupun Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah. Anies membantah telah menerima telepon dari Ratna yang mengadukan penderekan mobilnya.
Adapun Andri mengaku tidak pernah mendapat telepon dari Anies ataupun staf Anies terkait masalah ini. Andri juga tidak mendapat perintah dari Anies mengantar mobil Ratna yang telah diderek petugas Dishub sebelumnya.
Baca selengkapnya dalam artikel "Saat Anies dan Kadishub DKI Bantah Pengakuan Ratna Sarumpaet..."
Perpres naker asing
Presiden Joko Widodo menandatangani peraturan baru soal tenaga kerja asing. Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing itu untuk mempermudah tenaga kerja asing masuk ke Indonesia yang berujung pada peningkatan investasi dan perbaikan ekonomi nasional.
Dalam perpres ini disebutkan, setiap pemberi kerja TKA yang menggunakan TKA harus memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) yang disahkan menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Namun, pemberi kerja TKA tidak wajib memiliki RPTKA untuk mempekerjakan orang asing pemegang saham yang menjabat anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada pemberi kerja TKA, pegawai diplomatik dan konsuler pada perwakilan negara asing, atau TKA pada jenis pekerjaan yang dibutuhkan pemerintah.
Data Facebook bocor
Kasus pencurian data Facebook oleh Cambridge Analytica ternyata juga menyasar data pribadi orang-orang Indonesia. Sebanyak 1 juta data pribadi pengguna Indonesia bocor karenanya.
Hal itu diungkapkan oleh Facebook setelah pengungkapan skandal kebocoran data tersebut pada Maret lalu. Setelah kejadian itu, Facebook mencari tahu data apa saja yang digunakan Cambridge Analytica, yang merupakan konsultan kampanye pemenangan Donald Trump di Pemilu AS.
Facebook telah berbicara tentang hal ini dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. Indonesia tengah menganalisis masalah ini dan akan mengambil langkah berupa pemberian sanksi ataupun denda kepada Facebook jika terbukti lalai.
Adapun Facebook akan melakukan enam langkah untuk mengatasi masalah tersebut.
https://nasional.kompas.com/read/2018/04/06/06373721/terpopuler-data-facebook-bocor-hingga-saling-bantah-ratna-sarumpaet