JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo memerintahkan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk menjalin komunikasi terlebih dahulu dengan organisasi keagamaan yang ada di Indonesia terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan MK itu soal pencantuman status penghayat kepercayaan pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Saya meminta Mendagri mendengarkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan dari organisasi-organisasi keagamaan yang ada," ujar Jokowi, ketika rapat terbatas membahas penataan administrasi kependudukan pascaputusan MK, di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (4/4/2018).
Baca juga : Pemerintah Siapkan KTP Khusus untuk Penghayat Kepercayaan
Jokowi juga mengingatkan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Pemerintah harus menjalankan putusan tersebut.
Jokowi mengatakan, komunikasi dengan pimpinan organisasi keagamaan merupakan salah satu bentuk upaya pemerintah menjalankan perintah MK agar tidak menemui kendala teknis dalam implementasinya.
Diberitakan, MK mengabulkan permohonan uji materi terkait aturan pengosongan kolom agama pada KK dan KTP.
Baca juga : Mendagri Siapkan Aturan, Buat E-KTP, KK, Akta Lahir Harus Jadi Sejam
Hal itu diatur dalam Pasal 61 ayat (1) dan (2), serta Pasal 64 ayat (1) dan (5) Undang-Undang No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan juncto Undang-Undang No 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Dalam putusannya, Majelis Hakim berpendapat bahwa kata 'agama' dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk penganut aliran kepercayaan.