Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Putusan MK Terkait Penghayat Kepercayaan di KTP, Ini Perintah Jokowi kepada Mendagri

Kompas.com - 04/04/2018, 17:12 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo memerintahkan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk menjalin komunikasi terlebih dahulu dengan organisasi keagamaan yang ada di Indonesia terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan MK itu soal pencantuman status penghayat kepercayaan pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Saya meminta Mendagri mendengarkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan dari organisasi-organisasi keagamaan yang ada," ujar Jokowi, ketika rapat terbatas membahas penataan administrasi kependudukan pascaputusan MK, di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (4/4/2018).

Baca juga : Pemerintah Siapkan KTP Khusus untuk Penghayat Kepercayaan

Jokowi juga mengingatkan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Pemerintah harus menjalankan putusan tersebut.

Jokowi mengatakan, komunikasi dengan pimpinan organisasi keagamaan merupakan salah satu bentuk upaya pemerintah menjalankan perintah MK agar tidak menemui kendala teknis dalam implementasinya.

Diberitakan, MK mengabulkan permohonan uji materi terkait aturan pengosongan kolom agama pada KK dan KTP.

Baca juga : Mendagri Siapkan Aturan, Buat E-KTP, KK, Akta Lahir Harus Jadi Sejam

Hal itu diatur dalam Pasal 61 ayat (1) dan (2), serta Pasal 64 ayat (1) dan (5) Undang-Undang No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan juncto Undang-Undang No 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Dalam putusannya, Majelis Hakim berpendapat bahwa kata 'agama' dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk penganut aliran kepercayaan.

Kompas TV Warga kota Serang yang belum memiliki KTP elektronik terancam tidak akan mempunyai hak suara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com