Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Serahkan Apartemennya ke Bos First Travel Untuk Berangkatkan Jemaah

Kompas.com - 02/04/2018, 23:42 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com — Usya Soemiarti Soeharjono, rekan kerja bos First Travel, merelakan unit apartemennya diserahkan untuk Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan. Apartemen yang dia beli senilai Rp 2 miliar pada 2013 itu diserahkan untuk membiayai keberangkatan calon jemaah.

"Pada Maret 2016, saya menyerahkan apartemen saya di Jakarta kepada  Andika dan Anniesa karena beliau perlu biaya untuk keberangkatan jemaah," ujar Usya dalam sidang di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (2/4/2018).

Usya juga menyerahkan surat kuasa yang menyatakan Andika bisa menggunakan apartemennya untuk apa pun, termasuk menjualnya.

(Baca juga: Syahrini Minta Hakim dan Jaksa Cepat-cepat Selesaikan Sidang First Travel)

Pengusaha di London, Usya Soemiarti Soeharjono, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang First Travel, Senin (2/4/2018).KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA Pengusaha di London, Usya Soemiarti Soeharjono, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang First Travel, Senin (2/4/2018).

Saat itu, kata dia, Andika dan Anniesa menyebutnya tukar guling dengan saham restoran di London. Di restoran bernama Nusa Dua itu, Andika memiliki bagian saham 40 persen.

Andika membeli restoran itu senilai Rp 12 miliar, termasuk biaya renovasi dan pajak. Namun, restoran itu diatasnamakan kepada Usya.

"Sekarang saya tidak tahu suratnya di mana yang sudah saya berikan ke beliau," kata Usya.

Apartemen tersebut tidak termasuk dalam daftar bukti yang disita penyidik. Sebab, jaksa baru belakangan mengetahui soal apartemen itu ketika menanyakan ke terdakwa saat pelimpahan ke kejaksaan.

"Apartemennya diserahkan ke seseorang bernana Haji Umar untuk bayar kompensasi utangnya," kata jaksa.

(Baca juga: Pemerintah Diminta Bentuk TGPF untuk Telusuri Aset First Travel)

 

Nantinya, Haji Umar juga akan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang berikutnya.

Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum mendakwa Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Komisaris Utama Kepala Divisi Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki melakukan penipuan atau penggelapan dana perjalanan umrah 63.310 calon jemaah yang hendak menggunakan jasa biro perjalanan mereka.

Ketiga orang itu dianggap menggunakan dana calon jemaah sebesar Rp 905 miliar.

Kompas TV Sebelumnya Syahrini terlibat kerja sama dengan First Travel untuk mempromosikan paket perjalanan umrah di media sosial.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com