"Pada Maret 2016, saya menyerahkan apartemen saya di Jakarta kepada Andika dan Anniesa karena beliau perlu biaya untuk keberangkatan jemaah," ujar Usya dalam sidang di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (2/4/2018).
Usya juga menyerahkan surat kuasa yang menyatakan Andika bisa menggunakan apartemennya untuk apa pun, termasuk menjualnya.
Saat itu, kata dia, Andika dan Anniesa menyebutnya tukar guling dengan saham restoran di London. Di restoran bernama Nusa Dua itu, Andika memiliki bagian saham 40 persen.
Andika membeli restoran itu senilai Rp 12 miliar, termasuk biaya renovasi dan pajak. Namun, restoran itu diatasnamakan kepada Usya.
"Sekarang saya tidak tahu suratnya di mana yang sudah saya berikan ke beliau," kata Usya.
Apartemen tersebut tidak termasuk dalam daftar bukti yang disita penyidik. Sebab, jaksa baru belakangan mengetahui soal apartemen itu ketika menanyakan ke terdakwa saat pelimpahan ke kejaksaan.
"Apartemennya diserahkan ke seseorang bernana Haji Umar untuk bayar kompensasi utangnya," kata jaksa.
Nantinya, Haji Umar juga akan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang berikutnya.
Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum mendakwa Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Komisaris Utama Kepala Divisi Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki melakukan penipuan atau penggelapan dana perjalanan umrah 63.310 calon jemaah yang hendak menggunakan jasa biro perjalanan mereka.
Ketiga orang itu dianggap menggunakan dana calon jemaah sebesar Rp 905 miliar.
https://nasional.kompas.com/read/2018/04/02/23420251/saksi-serahkan-apartemennya-ke-bos-first-travel-untuk-berangkatkan-jemaah