JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan prihatin atas kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Antonius Tonny Budiono.
Menurut Budi, mantan bawahannya itu khilaf hingga mau menerima uang dari kontraktor yang menjadi rekanan Kemenhub.
Hal itu dikatakan Budi Karya saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (28/3/2018). Dia bersaksi untuk terdakwa Tonny Budiono.
Baca juga : Menhub Budi Karya Jadi Saksi Sidang Mantan Dirjen Hubla
"Kalau saya lihat, ini ada khilaf terdakwa. Dari hasil diskusi dan analisis, itu adalah ucapan terima kasih, karena diberikan setelah diberikan pekerjaan," ujar Budi Karya kepada majelis hakim.
Menurut Budi, ia mengenal Tonny sebagai pegawai yang tegas dan berkompeten. Ia pernah bersama-sama Tonny memberantas pungli di kawasan pelabuhan.
Budi tidak menyangka anak buahnya tersebut ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga : Kepada Hakim, Menhub Budi Karya Akui Lengah Antisipasi Korupsi
Pada akhirnya, Budi mengetahui bahwa Tonny menerima suap dari Komisaris PT Adiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan.
Uang diberikan sebagai imbalan, karena perusahaan itu dimenangkan dalam lelang proyek pengerukan di pelabuhan Tanjung Mas Semarang.
"Terdakwa saya nilai berkompeten dan tegas dalam melakukan roda organisasi," kata Budi.