JAKARTA, KOMPAS.com - Hadi Mustofa Djuraid menanggapi fakta persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang memunculkan namanya. Hadi disebut oleh mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Antonius Tonny Budiono, sebagai salah satu pihak yang menerima uang dari kontraktor.
"Saya tidak mengikuti persidangan kasus ini, jadi saya akan cek faktanya seperti apa. Kita tunggu saja perkembangan persidangan," kata Hadi kepada Kompas.com, Rabu (21/3/2018).
Dalam persidangan, Hadi yang kini menjabat staf Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu disebut pernah menerima uang Rp 1 miliar dari Komisaris PT Adiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan.
Baca juga : Menurut Dirjen Hubla, Staf Jonan Terima Uang Rp 1 Miliar
Hal itu dikatakan terdakwa mantan Dirjen Hubla Tonny Budiono saat memberikan tanggapan terhadap keterangan saksi. Menurut Tonny, uang itu diterima saat Hadi masih menjadi staf Ignasius Jonan yang menjabat sebagai Menteri Perhubungan.
"Hadi Djuraid di BAP saya ada dia terima Rp 1 miliar. Beliau adalah staf khusus kementerian zamannya Ignasius Jonan," kata Tonny.
Menurut Tonny, uang yang diterima Hadi Djuraid telah dikembalikan setengahnya.
Antonius Tonny Budiono didakwa menerima suap Rp 2,3 miliar. Suap tersebut diberikan oleh Komisaris PT Adiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan.
Menurut jaksa, uang Rp 2,3 miliar itu terkait proyek pekerjaan pengerukan alur Pelabuhan Pulang Pisau Kalimantan Tengah tahun 2016 dan pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda Kalimantan Timur tahun 2016.
Selain itu, uang Rp 2,3 miliar itu diberikan karena Tonny telah menyetujui penerbitan surat izin kerja keruk (SIKK) untuk PT Indominco Mandiri, PT Indonesia Power Unit Jasa Pembangkitan (UJP) PLTU Banten.
Kemudian, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjung Emas Semarang, yang pengerukannya dilakukan oleh PT Adhiguna Keruktama.
Tonny juga didakwa menerima gratifikasi dalam bentuk berbagai mata uang asing dan barang-barang berharga lainnya.