Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Sudah Minta Penundaan Eksekusi Mati Zaini Misrin Sejak 2015

Kompas.com - 21/03/2018, 13:44 WIB
Kristian Erdianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo Sempat menyinggung soal kasus Zaini Misrin saat bertemu Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al Saud, September 2015.

Zaini Misrin merupakan TKI asal Bangkalan, Madura, yang dieksekusi mati pada Minggu (18/3/2018) lalu di Arab Saudi atas kasus pembunuhan.

"Sebenarnya kita tahu kasus Zaini Misrin ini sudah inkrah dari tahun 2008 kemudian setelah penundaan, tahun 2016 inkrah terakhir," ujar Iqbal saat berbicara dalam rapat dengan Tim Pengawas Perlindungan TKI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/3/2018).

(Baca juga: Pemerintah Kirimkan 40 Nota Diplomatik Sebelum Eksekusi Zaini Misrin)

"Justru karena kita tahu bahwa sudah inkrah, Presiden mengangkat ini dalam pembicaraan empat mata dengan Raja Salman," ucapnya.

Iqbal menjelaskan, setelah pertemuan di Arab Saudi itu, pada periode 2015-2016 pemerintah Arab Saudi menghentikan eksekusi terhadap Zaini. Rencananya eksekusi Zaini dijadwalkan pada akhir 2016.

Setelah itu, Presiden Jokowi mengirimkan surat ke Raja Salman minta dan direspons dengan perpanjangan penundaan selama enam bulan.

Menjelang akhir masa penundaan, Presiden Jokowi kembali mengirimkan surat.

Raja Salman pun mempersilakan Pemerintah Indonesia mengajukan PK atau Peninjauan Kembali kasus Zaini.

"Jadi jangankan kami yang menangani di lapangan, bahkan Presiden tahu tahap demi tahap peristiwa itu," tuturnya.

(Baca juga: Istana Pastikan Eksekusi Mati Zaini Tak Ganggu Hubungan Indonesia-Arab Saudi)

 

Iqbal pun membantah jika pemerintah kecolongan, sebab eksekusi terhadap Zaini dilakukan tanpa pemberitahuan resmi dari Pemerintah Arab Saudi.

Di sisi lain, Pemerintah Indonesia menganggap eksekusi tidak akan dilakukan karena pemerintah telah mengajukan PK.

Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Arab Saudi, kata Iqbal, seorang terpidana tidak akan dijatuhi hukuman badan selama belum ada putusan selanjutnya atau PK.

"Asumsi kita dengan adanya PK maka tidak akan dilakukan hukuman mati karena sesuai KUHAP di arab saudi kalau PK sudah dimulai, akan ditangguhkan hukuman badannya sampai ada putusan berikutnya. Nah itu yang bikin kami kaget," kata Iqbal.

Kompas TV Suasana duka masih menyelimuti keluarga almarhum Zaini Misrin, TKI yang dieksekusi mati oleh otoritas Arab Saudi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com