JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo Sempat menyinggung soal kasus Zaini Misrin saat bertemu Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al Saud, September 2015.
Zaini Misrin merupakan TKI asal Bangkalan, Madura, yang dieksekusi mati pada Minggu (18/3/2018) lalu di Arab Saudi atas kasus pembunuhan.
"Sebenarnya kita tahu kasus Zaini Misrin ini sudah inkrah dari tahun 2008 kemudian setelah penundaan, tahun 2016 inkrah terakhir," ujar Iqbal saat berbicara dalam rapat dengan Tim Pengawas Perlindungan TKI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/3/2018).
(Baca juga: Pemerintah Kirimkan 40 Nota Diplomatik Sebelum Eksekusi Zaini Misrin)
"Justru karena kita tahu bahwa sudah inkrah, Presiden mengangkat ini dalam pembicaraan empat mata dengan Raja Salman," ucapnya.
Iqbal menjelaskan, setelah pertemuan di Arab Saudi itu, pada periode 2015-2016 pemerintah Arab Saudi menghentikan eksekusi terhadap Zaini. Rencananya eksekusi Zaini dijadwalkan pada akhir 2016.
Setelah itu, Presiden Jokowi mengirimkan surat ke Raja Salman minta dan direspons dengan perpanjangan penundaan selama enam bulan.
Menjelang akhir masa penundaan, Presiden Jokowi kembali mengirimkan surat.
Raja Salman pun mempersilakan Pemerintah Indonesia mengajukan PK atau Peninjauan Kembali kasus Zaini.
"Jadi jangankan kami yang menangani di lapangan, bahkan Presiden tahu tahap demi tahap peristiwa itu," tuturnya.
(Baca juga: Istana Pastikan Eksekusi Mati Zaini Tak Ganggu Hubungan Indonesia-Arab Saudi)
Iqbal pun membantah jika pemerintah kecolongan, sebab eksekusi terhadap Zaini dilakukan tanpa pemberitahuan resmi dari Pemerintah Arab Saudi.
Di sisi lain, Pemerintah Indonesia menganggap eksekusi tidak akan dilakukan karena pemerintah telah mengajukan PK.
Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Arab Saudi, kata Iqbal, seorang terpidana tidak akan dijatuhi hukuman badan selama belum ada putusan selanjutnya atau PK.
"Asumsi kita dengan adanya PK maka tidak akan dilakukan hukuman mati karena sesuai KUHAP di arab saudi kalau PK sudah dimulai, akan ditangguhkan hukuman badannya sampai ada putusan berikutnya. Nah itu yang bikin kami kaget," kata Iqbal.