Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Kirimkan 40 Nota Diplomatik Sebelum Eksekusi Zaini Misrin

Kompas.com - 21/03/2018, 09:35 WIB
Kristian Erdianto,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menegaskan, Kementerian Tenaga Kerja bersama Kementerian Luar Negeri serta Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) akan terus berupaya melindungi seluruh tenaga kerja Indonesia (TKI) yang terancam hukuman mati, khususnya yang ada di Arab Saudi.

Hal itu diungkapkannya merespons eksekusi mati TKI asal Bangkalan, Madura, Zaini Misrin, oleh Pemerintah Arab Saudi pada Minggu (18/3/2018).

Menurut Hanif, Pemerintah Indonesia telah mengirimkan 40 nota diplomatik sejak vonis hukuman mati dijatuhkan kepada Zaini Misrin pada 2008.

"Nota diplomatik kami itu bisa 40-an kali. Keluarga juga sudah dibawa ke sana kemudian jalur-jalur kultural untuk minta permaafan dari ahli waris lewat lembaga pemaafan di sana, semuanya sudah dilakukan," ujar Hanif saat ditemui seusai rapat dengan Komisi IX di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/3/2018).

Baca juga: Bambang Soesatyo Minta Timwas TKI DPR Investigasi Eksekusi Mati Zaini Misrin

Pemerintah, lanjut Hanif, telah berupaya maksimal dalam memberikan perlindungan.

Sejak 2004, pemerintah memberikan advokasi, pendampingan hukum, langkah diplomatik dan non-diplomatik, serta multi-track.

Di sisi lain, dalam tiga kali pertemuan dengan Raja Arab Saudi, Presiden Joko Widodo telah membicarakan soal TKI yang divonis hukuman mati.

"Upaya yang dilakukan pemerintah itu sudah extraordinary, mulai dari langkah advokasi hingga pendampingan hukum, dengan menggunakan semua jalur itu sudah dilakukan sejak tahun 2008 sampai dengan 2018 ini," katanya. 

Hanif juga memaparkan data yang diperolehnya dari Kementerian Luar Negeri. Ia mengungkapkan, pada periode 2011-2018 terdapat 102 TKI yang divonis hukuman mati.

Baca juga: Wapres: Pemerintah Sudah Usahakan Banyak Hal untuk Bebaskan Misrin

Dari 102 kasus itu, Pemerintah Indonesia  berkasil membebaskan 79 TKI dari hukuman mati.

Sementara itu, kata Hanif, saat ini tercatat ada tiga orang yang sudah dieksekusi dan 20 orang berstatus terpidana mati.

"Jadi, untuk kasus di Saudi itu total kasusnya ada 102, yang sudah diusahakan pemerintah untuk pembebasan, yang bebas itu ada 79. Yang sudah dieksekusi ada tiga kemudian yang sekarang masih proses atau masih ditahan itu ada 20," kata Hanif.

"Pada prinsipnya, pemerintah akan terus melakukan langkah-langkah terbaik yang diperlukan untuk membantu membebaskan atau meringankan hukuman mereka," katanya.

Kompas TV Suasana duka masih menyelimuti keluarga almarhum Zaini Misrin, TKI yang dieksekusi mati oleh otoritas Arab Saudi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Nasional
KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Nasional
Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Nasional
Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Nasional
Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk 'Distabilo' seperti Era Awal Jokowi

Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk "Distabilo" seperti Era Awal Jokowi

Nasional
Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com