Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Luar Negeri, Menhub Batal Jadi Saksi Sidang Kasus Dirjen Hubla

Kompas.com - 21/03/2018, 13:24 WIB
Abba Gabrillin,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi batal dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (21/3/2018).

Sedianya, Budi akan bersaksi untuk terdakwa Direktur Jenderal Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono.

"Pak Menteri belum bisa hadir, karena sedang berada di luar negeri," ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yadyn saat dikonfirmasi.

(Baca juga : Ditanya Asal Usul Duit Rp 20 Miliar, Dirjen Hubla Jawab dari Tuhan)

Budi Karya mengirimkan surat kepada jaksa KPK yang memberitahukan alasan ketidakhadirannya.

Menurut Yadyn, ada beberapa fakta persidangan yang ingin dikonfirmasi jaksa kepada Budi Karya selaku atasan Dirjen Hubla.

Rencananya, jaksa akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Budi Karya.

Antonius Tonny Budiono didakwa menerima suap Rp 2,3 miliar. Suap tersebut diberikan oleh Komisaris PT Adiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan.

(Baca juga : Mantan Dirjen Hubla Terima 17 Batu Cincin, yang Termahal Rp 44 Juta)

Menurut jaksa, uang Rp2,3 miliar itu terkait proyek pekerjaan pengerukan alur Pelabuhan Pulang Pisau Kalimantan Tengah tahun 2016 dan pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda Kalimantan Timur tahun 2016.

Selain itu, uang Rp 2,3 miliar itu diberikan karena Tonny telah menyetujui penerbitan surat izin kerja keruk (SIKK) untuk PT Indominco Mandiri, PT Indonesia Power Unit Jasa Pembangkitan (UJP) PLTU Banten.

Kemudian, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjung Emas Semarang, yang pengerukannya dilakukan oleh PT Adhiguna Keruktama.

Tonny juga didakwa menerima gratifikasi dalam bentuk berbagai mata uang asing dan barang-barang berharga lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com