"Ini adalah kasus-kasus yang muncul sebelum tahun 2010. Sehingga tidak dikawal dari proses pendampingan atau investigasi. Jadi dalam BAP sudah disebutkan melakukan pembunuhan," lanjut dia.
Meski demikian, pemerintah terus berupaya untuk mencegah terulangnya kasus seperti yang menimpa Zaini Misrin.
Misrin dieksekusi mati tanpa pemberitahuan kepada Pemerintah Indonesia, di saat proses permohonan peninjauan kembali (PK) atas kasusnya masih berjalan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.