JAKARTA, KOMPAS.com — Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik kegiatan pencegahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Provinsi Jambi. Sebab, acara tersebut melibatkan Gubernur Jambi Zumi Zola yang kini berstatus tersangka di KPK.
"Hal yang paling memalukan dan sangat ironis adalah kegiatan KPK ini dibuka dan dihadiri oleh Zumi Zola, Gubernur Jambi yang berstatus sebagai tersangka," ujar Peneliti ICW Adnan Topan Husodo dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (20/3/2018).
KPK bersama Pemprov Jambi pada 19 Maret 2018 memulai kegiatan Monitoring dan Evaluasi Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Provinsi Jambi. Kegiatan ini akan dilaksanakan hingga 23 Maret 2018.
Baca juga: Ketika Zumi Zola Hadir di Tengah Acara Para Kepala Daerah...
Menurut Adnan, bukannya mendapat apresiasi, kegiatan ini justru akan merusak citra KPK di mata publik. KPK dianggap telah berkolaborasi dengan tersangka korupsi.
Adnan menilai pelibatan Zumi Zola adalah bukti keteledoran dan tidak berjalannya fungsi pengawasan di internal KPK.
"Sangatlah tidak mungkin tersangka atau pelaku korupsi akan sungguh-sungguh membantu KPK ataupun berperang melawan korupsi," kata Adnan.
Baca juga: Kronologi Awal KPK Usut Kasus Suap Gubernur Jambi Zumi Zola
ICW meminta KPK menghentikan kegiatan yang dilaksanakan di Jambi tersebut. KPK juga diminta melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan fungsi pengawasan dan manajerial di internal KPK agar kejadian serupa tidak terjadi lagi.
Menurut Adnan, KPK sebaiknya melakukan pemeriksaan terhadap pegawai atau pejabat KPK yang menjadi penanggung jawab kegiatan tersebut atas dugaan melanggar undang-undang dan peraturan kode etik.
"Dalam Pasal 37 UU KPK, pada intinya menyebut bahwa pegawai yang bertugas pada KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK," kata Adnan.