Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Perantauan Zaini Misrin yang Berakhir di Tangan Algojo Arab Saudi...

Kompas.com - 20/03/2018, 06:33 WIB
Moh Nadlir,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Arab Saudi melaksanakan eksekusi hukuman mati terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI), Mochammad Zaini Misrin (47), Minggu (18/3/2018).

Pria asal Desa Kebun, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur itu menambah daftar panjang warga negara Indonesia (WNI) yang dieksekusi Pemerintah Arab Saudi.

Zaini Misrin merantau ke Arab Saudi untuk bekerja sebagai sopir pribadi pada 1992. Ia sempat kembali ke Tanah Air sebelum akhirnya kembali ke negara tesebut pada tahun 1996.

"Pada tahun 1996 berangkat untuk kedua kalinya dan bekerja pada majikan yang sama," ungkap Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal di Kantor Kemenlu RI, Jakarta, Senin (19/3/2018).

Baca juga: Jalan Panjang Memperjuangkan Zaini Misrin Terhindar dari Eksekusi Mati...

Dituduh membunuh majikan

Pada 13 Juli 2004, Misrin ditangkap dan ditahan atas tuduhan membunuh majikannya, Abdullah bin Umar Muhammad Al Sindy. 

Misrin dilaporkan anak kandung korban kepada aparat kepolisian setempat.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia, Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal di Kantor Kemenlu RI, Jakarta, Senin (19/3/2018).KOMPAS.com/ MOH NADLIR Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia, Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal di Kantor Kemenlu RI, Jakarta, Senin (19/3/2018).
Setelah ditahan kurang lebih empat tahun, Misrin divonis hukuman mati "qisos" pada 17 November 2008. Qisos berarti memberi hukuman yang setimpal, di mana pelaku kejahatan dibalas serupa dengan perbuatannya.

Pemerintah Indonesia baru tahu tentang status hukum Zaini Misrin ketika pengadilan telah menjatuhkan vonis mati.

"November 2008 Mahkamah Umum Mekah menetapkan keputusan hukuman mati qisas bagi Zaini Misrin," kata Iqbal.

Baca juga: Indonesia Layangkan Protes ke Arab Saudi Atas Eksekusi Mati Zaini Misrin

Usai putusan pengadilan tersebut, kuasa hukum Zaini Misrin mengajukan banding dan upaya kasasi. Namun, putusan pengadilan justru memperkuat memperkuat putusan Mahkamah Umum Mekah sebelumnya.

Ekseskusi saat permohonan PK berjalan

Sepanjang 2011-2018, Pemerintah Indonesia juga telah menunjuk dua pengacara untuk mendampingi Zaini Misrin.

Melalui kuasa hukumnya, pemerintah juga telah mengajukan dua permohonan peninjauan kembali (PK) atas kasus itu.

Pertama, pada awal tahun 2017, tetapi ditolak. Kedua, pada tanggal 29 Januari 2018.

"Karena itu, pada Januari 2018 diajukan kembali permohonan PK yang belum mendapatkan kesimpulan akhir," ujar Iqbal.

Pada 20 Februari 2018, Zaini Misrin punya secercah harapan ketika Jaksa Agung Riyadh mempersilakan pengacara untuk mendapatkan kesaksian dari penerjemah kliennya saat  dilakukan BAP pada 2004.

"Kesaksian itu diharapkan jadi bukti baru yang memperkuat permohonan PK kedua yang disampaikan pada Januari," kata Iqbal.

Baca juga: Kemenlu: Hampir Semua Upaya untuk Selamatkan Zaini Misrin Sudah Dilakukan

Akan tetapi, belum juga mendapatkan kesaksian untuk memperkuat PK tersebut, Zaini Misrin justru langsung dieksekusi mati. Ia dipancung di tengah proses permohonan PK keduanya yang masih berjalan.

Eksekusi yang dilakukan setelah Misrin ditahan selama kurang lebih 13 tahun.

"Karena itu, kami menyayangkan eksekusi dilakukan saat proses PK kedua baru dimulai. Jadi belum ada jawaban resmi terhadap PK kedua yang diajukan," kata Iqbal.

Sesal Indonesia terhadap Arab Saudi

Pemerintah Indonesia terkejut dan menyayangkan eksekusi mati yang dilakukan Pemerintah Arab Saudi kepada Zaini Misrin.

Sebab, Indonesia, tidak mendapatkan pemberitahuan sebelum pelaksanaan eksekusi hukuman pancung itu.

"Pemerintah Indonesia sangat terkejut menerima informasi pelaksanaan hukuman mati terhadap Zaini Misrin di Mekkah," ujar Iqbal.

Padahal, selama ini, kedua negara punya hubungan baik yang telah terjalin berpuluh-puluh tahun. Seharusnya, Pemerintah Arab Saudi memberi notifikasi kepada Indonesia terlebih dulu.

"Apalagi sejak 2015, ada understanding yang dibangun di antara pemimpin bahwa jika terjadi eksekusi lagi, maka pihak Arab Saudi akan beri notifikasi melalui perwakilan negara di Riyadh maupun Jeddah," ujar Iqbal.

Baca juga: Zaini Misrin Dieksekusi Mati Arab Saudi Saat Proses Permohonan PK Berjalan

Meski demikian, Indonesia tak bisa melakukan upaya apapun atas kebijakan sepihak yang dilakukan Arab Saudi. Tak ada aturan yang mengharuskan Arab Saudi memberitahukan pelaksanaan eksekusi itu.

"Dalam aturan nasional Pemerintah Arab Saudi, tidak ada peraturan yang mewajibkan Arab Saudi memberi notifikasi kepada perwakilan negara asing dalam hal eksekusi," ujar Iqbal

Pemerintah Indonesia menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga Misrin di Tanah Air.

"Tadi pagi saya mengunjungi (keluarga) yang ada di Bangkalan. Kami sampaikan kepada keluarga mengenai telah kepergian Zaini Misrin dan duka cita pemerintah. Keluarga bisa menerima kejadian ini dengan ikhlas," kata dia.

Protes keras Indonesia

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri akhirnya melayangkan protes resmi kepada Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia yakni Osama bin Mohammed Abdullah Al Shuaibi atas eksekusi hukuman mati kepada Zaini Misrin.

"Hari ini Pemerintah Indonesia sudah menyampaikan protes resmi dan meminta penjelasan atas kejadian ini dengan memanggil Dubes Arab Saudi," kata Iqbal.

Indonesia menyampaikan keprihatinan dan protes kerasnya atas eksekusi yang dilakukan tanpa notifikasi terlebih dulu.

"Bahkan mengesampingkan fakta bahwa proses peninjauan kembali (PK) yang kedua baru berjalan," kata Iqbal.

Baca juga: Aktivis HAM dan Buruh Migran Indonesia Kecam Arab Saudi yang Eksekusi Mati Misrin

Tak hanya itu, rencananya Duta Besar RI di Arab Saudi pun juga akan melayangkan nota protes dari Indonesia langsung ke Kementerian Luar Negeri Arab Saudi pada, Selasa (20/3/2018).

Upaya maksimal Indonesia

Pemerintah Indonesia telah melakukan semua upaya untuk membebaskan Zaini Misrin dari eksekusi hukuman mati di Arab Saudi.

"Sejak pertama kasus ini muncul pada tahun 2004, hampir semua upaya yang dilakukan dalam upaya pembebasan Zaini Misrin dari hukuman mati sudah dilakukan," kata Iqbal.

Selain dua kali mengajukan PK, sejak 2004, KJRI di Jeddah, Arab Saudi, telah berkunjung ke penjara tempat Zaini Misrin ditahan sebanyak 40 kali.

Sejak 2011, pemerintah telah sudah menunjuk dua pengacara untuk Zaini Misrin.

"Kami juga sudah fasilitasi keluarga untuk berkunjung ke Arab Saudi tiga kali. Satu kali di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan dua kali di era Presiden Joko Widodo," kata Iqbal.

Bahkan, selama Zaini Misrin ditahan dari 2004 hingga sebelum dieksekusi, ada 42 nota diplomatik yang telah dikirimkan Indonesia ke Kementerian Luar Negeri Arab Saudi.

Presiden Indonesia pun telah berulang kali mengirimkan surat kepada Raja Arab Saudi, Raja Salman agar kasus Zaini Misrin ditinjau kembali.

"Sekali era presiden SBY, dua kali era Jokowi. Sekurang-kurangnya juga tiga kali isu Zaini Misrin ini diangkat oleh presiden dalam pertemuan empat mata dengan raja Saudi Arabia. Menlu RI juga tiga kali angkat masalah ini dengan Menlu Saudi Arabia," kata Iqbal.

Pelanggaran HAM 

Aktivis buruh migran Indonesia mengecam Pemerintah Arab Saudi yang mengeksekusi mati Zaini Misrin.

Eksekusi itu dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu (mandatory consular notification) kepada pemerintah Indonesia.

"Kami mengecam dan mengutuk eksekusi hukuman mati terhadap Muhammad Zaini Misrin. Eksekusi itu merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang paling dasar, yakni hak atas hidup," ujar Ketua Pusat Studi Migrasi Anis Hidayah mewakili sejumlah organisasi masyarakat pegiat HAM dan buruh migran.

"Pemerintah Arab Saudi telah melanggar prinsip-prinsip tata krama hukum internasional dengan tidak pernah menyampaikan mandatory consular notification, baik pada saat dimulainya proses peradilan dengan ancaman hukuman mati dan juga pada saat eksekusi mati dilakukan," lanjut dia.

Para aktivis buruh migran juga menyayangkan proses hukum yang jauh dari prinsip transparan dan keadilan.

Misalnya, Zaini Misrin dipaksa mengaku membunuh majikannya oleh otoritas Arab Saudi melalui serangkaian tindakan tekanan dan intimidasi.

Bahkan, saat vonis eksekusi mati dijatuhkan oleh otoritas Saudi, ia tak didampingi penerjemah yang netral dan imparsial.

Hal itu membuat terdakwa tidak mengetahui apa yang terjadi pada dirinya sehingga tidak dapat membela diri.

Menurut pengakuan, Zaini Misrin baru mendapatkan akses komunikasi dengan KJRI Jeddah pada November 2008, setelah vonis hukuman mati dijatuhkan.

"Berdasarkan pembacaan atas proses pemeriksaan hingga peradilan yang memvonis mati hingga proses eksekusi mati terhadap Zaini Misrin ditemukan beberapa kejanggalan dan ketidakadilan hukum serta pengabaian pada prinsip fair trial serta pengabaian pada hak terdakwa yang menghadapi ancaman hukuman maksimal," ujar Anis.

Para aktivis mendesak Indonesia mengambil langkah diplomasi yang tegas terhadap Arab Saudi agar peristiwa serupa tidak terulang di kemudian hari.

Kompas TV Andreas Hugo Pareira mendesak Kementrian Luar Negeri untuk mengirim nota protes atas esekusi mati.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com