Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masinton: KPK Tak Perlu Gembar-gembor Seperti Kaleng Rombeng

Kompas.com - 17/03/2018, 17:45 WIB
Ihsanuddin,
Farid Assifa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Masinton Pasaribu mengktitik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo lantaran menggembar-gemborkan rencana penetapan tersangka calon kepala daerah peserta Pilkada Serentak 2018.

"Harusnya kalau mau tersangkakan, tersangkakan saja. Tidak perlu gembar-gembor," kata Masinton dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (17/3/2018).

"Saya bilang ini kayak kaleng rombeng," tambah dia.

Anggota Komisi III DPR ini menilai, langkah Agus yang mengungkap rencana penetapan tersangka tersebut kurang elegan. Seharusnya, sebagai lembaga penegak hukum, KPK bisa bekerja dalam senyap. Ia mencontohkan kerja lembaga antirasuah yang ada di Hongkong.

"Di Hongkong tidak rempong begini. Komisi anti-korupsi Hongkong itu kalau mau mengumumkan tersangka tidak pernah di-publish. Ini baru akan saja sudah di-publish, sementara ada momen politik," kata Masinton.

Baca juga : Eks Ketua KPK Sebut Kepala Daerah Rentan Korupsi karena Parpol Tak Punya Kode Etik

Ia juga menilai, seharusnya jika calon petahana yang tersangkut kasus korupsi, KPK bisa menyelidikinya jauh-jauh hari sebelum Pilkada berlangsung. Menurut dia, tidak heran KPK dituduh politis karena menjerat kepala daerah yang sudah ditetapkan KPU sebagai peserta Pilkada.

"Kan pertanyaannya, ke mana KPK kemarin selama lima tahun? Kenapa kok baru sekarang? Itu kan baru pertanyaan. Kecuali OTT (operasi tangkap tangan), itu hal berbeda," kata dia.

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya menyatakan bahwa KPK akan mengumumkan sejumlah calon kepala daerah yang akan segera ditetapkan menjadi tersangka.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto pun mengimbau agar KPK menunda segala proses hukum terhadap para calon kepala daerah untuk menghindari kegaduhan politik.

Baca juga : Masinton Tuding KPK Politis Baru Jerat Kepala Daerah Saat Pilkada

Meski demikian, KPK tetap melakukan pengusutan korupsi calon kepala daerah. Jumat (16/3/2018) kemarin, KPK mengumumkan calon gubernur Maluku Utara, Ahmad Hidayat Mus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pembebasan lahan Bandara Bobong pada APBD Kabupaten Kepulauan Sula tahun anggaran 2009.

Kompas TV Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menjerat Bupati Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, Abdul Latif, sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menpan-RB Apresiasi Perbaikan Pelayanan Proses Bisnis Visa dan Itas Kemenkumham

Menpan-RB Apresiasi Perbaikan Pelayanan Proses Bisnis Visa dan Itas Kemenkumham

Nasional
Beda Keterangan SYL dan Istrinya soal Durian

Beda Keterangan SYL dan Istrinya soal Durian

Nasional
Kejagung: Jampidsus Dikuntit Anggota Densus 88 Fakta, Bukan Isu

Kejagung: Jampidsus Dikuntit Anggota Densus 88 Fakta, Bukan Isu

Nasional
Cuaca Arab Saudi Tembus 43 Derajat Celsius, Jemaah Haji Indonesia Diimbau Gunakan Masker

Cuaca Arab Saudi Tembus 43 Derajat Celsius, Jemaah Haji Indonesia Diimbau Gunakan Masker

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, Saksi Golkar dari Ambon Hilang Kontak Jelang Terbang ke Jakarta

Sidang Sengketa Pileg, Saksi Golkar dari Ambon Hilang Kontak Jelang Terbang ke Jakarta

Nasional
Benarkan Isu Penguntitan, Jampidsus: Sudah Jadi Urusan Kelembagaan

Benarkan Isu Penguntitan, Jampidsus: Sudah Jadi Urusan Kelembagaan

Nasional
Bertambah, Kerugian Keuangan Negara Kasus Korupsi Timah Jadi Rp 300 Triliun

Bertambah, Kerugian Keuangan Negara Kasus Korupsi Timah Jadi Rp 300 Triliun

Nasional
Dukung Optimalisasi Bisnis Lewat Energi Terbarukan, Pertamina Hulu Rokan Bangun PLTS Terbesar di Indonesia

Dukung Optimalisasi Bisnis Lewat Energi Terbarukan, Pertamina Hulu Rokan Bangun PLTS Terbesar di Indonesia

Nasional
Wabendum Nasdem Ungkap Pernah Bertemu 3 Petinggi Partai di Kementan

Wabendum Nasdem Ungkap Pernah Bertemu 3 Petinggi Partai di Kementan

Nasional
Sidang SYL, Surya Paloh Tahu Kegiatan Organisasi Sayap Partai Nasdem Didanai Kementan

Sidang SYL, Surya Paloh Tahu Kegiatan Organisasi Sayap Partai Nasdem Didanai Kementan

Nasional
Pakar: Jaksa KPK Diberi Delegasi Penuntutan, Dasarnya UU

Pakar: Jaksa KPK Diberi Delegasi Penuntutan, Dasarnya UU

Nasional
Reformasi Seleksi Calon Kepala Daerah

Reformasi Seleksi Calon Kepala Daerah

Nasional
JaWAra Internet Sehat Menang WSIS Prizes 2024 di Swiss, Menkominfo: Semoga Menginspirasi Dunia

JaWAra Internet Sehat Menang WSIS Prizes 2024 di Swiss, Menkominfo: Semoga Menginspirasi Dunia

Nasional
Jokowi hingga Menteri Basuki Melayat Istri Habib Luthfi di Pekalongan

Jokowi hingga Menteri Basuki Melayat Istri Habib Luthfi di Pekalongan

Nasional
Komisi III DPR Sebut Revisi UU Polri Sedang dalam Pendalaman

Komisi III DPR Sebut Revisi UU Polri Sedang dalam Pendalaman

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com