Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jimly: Jokowi Tak Harus Cuti Sepanjang Masa Kampanye Pilpres

Kompas.com - 16/03/2018, 15:54 WIB
Ihsanuddin,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie menilai Presiden Joko Widodo sebagai petahana tidak harus mengajukan cuti selama masa kampanye pemilihan presiden 2019 mendatang. Oleh karena itu, selama masa kampanye, Jokowi bisa bekerja seperti biasa sebagai Presiden RI.

"Cuti itu hak. Presiden petahana bisa gunakan hak untuk cuti bisa juga tidak," kata Jimly kepada wartawan di Kantor ICMI, Jakarta, Jumat (16/3/2018).

Jimly mengatakan, cuti untuk kampanye bisa diambil di hari-hari tertentu saja menyesuaikan dengan jadwal kampanye Jokowi. Di saat cuti kampanye, Jokowi dilarang menggunakan fasilitas negara selain yang berkaitan dengan pengamanan.

Baca juga : Mahfud MD: Saya Siap Berdialog soal Jadi Cawapres Jokowi

Meski demikian, Jimly menyarankan Jokowi tidak perlu terlalu sering menggunakan haknya untuk cuti kampanye. Menurut dia, Presiden bisa bekerja seperti biasa sepanjang hari kerja dari Senin-Jumat. Sementara kampanye dilakukan pada hari Sabtu-Minggu sehingga tak memerlukan cuti.

"Kalau menurut saya Presiden tidak perlu pakai haknya (untuk cuti kampanye) itu. Kalau dia bekerja dengan baik sebagai Presiden, Senin-Jumat, itu sudah kampanye sendiri," kata Jimly.

Apalagi, lanjut Jimly, masa kampanye pilpres 2019 akan berlangsung cukup panjang. Jika selama masa kampanye itu Presiden cuti, maka dikhawatirkan pemerintahan tidak berjalan dengan baik.

Sebab, selama Presiden cuti, maka tugas-tugasnya akan dilimpahkan ke Wakil Presiden. Berbeda dengan kepala daerah, tidak ada pelaksana tugas yang akan menggantikan posisi presiden.

"Nanti bagaimana negara ini (kalau Presiden cuti terlalu lama)," kata mantan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ini.

Baca juga : Hari Ini Empat Tahun Lalu, Jokowi Deklarasi Capres di Rumah Si Pitung

Aturan soal cuti kampanye capres petahana tercantum dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pada pasal 281 mengatur bahwa presiden yang kembali mencalonkan diri dalam Pilpres wajib mengajukan cuti di luar tanggungan negara.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari sebelumnya juga menyatakan bahwa cuti yang dimaksud hanya diajukan pada saat Presiden hendak melakukan aktivitas kampanye.

Menurut Hasyim, surat izin cuti kampanye Presiden harus dilayangkan kepada KPU. Surat tersebut berisi keterangan akan melaksanakan kampanye pada hari-hari tertentu.

"(Surat izin cuti) disampaikan, supaya diketahui mana bagian presiden sedang menjalankan tugas dan fungsi sebagai presiden atau sedang sebagai pribadi yang mencalonkan diri," ujar Hasyim.

Kompas TV Ketua Dewan Pengarah UKP-PIP Megawati Soekarnoputri menggelar pertemuan dengan pimpinan MPR.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com