JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yakin Rancangan KUHP tidak akan bernasib sama seperti Undang-Undang MD3 yang tidak ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Menurut Yasona, Presiden Jokowi akan menandatangani RKUHP setelah resmi disahkan DPR.
"Oh iya iya (ditandatangani). Kemarin kan Presiden sampai memanggil tim perumus RKUHP ya," ujar Yasonna di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Kamis (15/3/2018).
Baca juga : Belum ada Terjemahan Resmi KUHP, DPR Diminta Hentikan Bahas Revisi
Yasonna mengatakan, penjelasan tim perumus mengenai RKUHP, khususnya sejumlah pasal yang juga menuai polemik di masyarakat, membuat Presiden Jokowi merasa 'clear'.
Ia menilai, Presiden Jokowi memberikan perhatian terhadap RKUHP yang sempat gagal disahkan pada masa sidang DPR RI beberapa waktu lalu.
Saat ini, tim masih terus membahasnya dengan DPR RI agar tidak ada lagi pasal- pasal yang mengundang polemik di masyarakat.
"Kan kami sedang bahas dengan DPR. Pembahasan masih jalan, tenang saja," lanjut Yasonna.
Baca juga : Kronik KUHP: Seabad di Bawah Bayang Hukum Kolonial
Diberitakan, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional sekaligus tim perumus Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) Enny Nurbaningsih mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo ingin pembahasan RKUHP dipercepat.
Hal tersebut disampaikan Presiden Jokowi saat bertemu tim perumus di Istana Merdeka, Jakarta, kemarin, Rabu (7/3/2018).
"Presiden ingin agar proses pembahasan RKUHP dipercepat," ujar Enny saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/3/2018).
Menurut Enny, tim perumus dari pemerintah telah memperbaiki sejumlah pasal yang selama ini menimbulkan polemik.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.