JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Vice President Internal Audit Sri Mulyati, mantan Vice President Treasury Management Albert Burhan dan mantan Pelaksana Harian Direktur Pemasaran dan Penjualan PT Garuda Indonesia Muhammad Arif Wibowo, Kamis (15/3/2018).
Selain itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dian Muljadi Soedarjo dari pihak swasta, dan Komisaris Utama PT Pegasus Air Services Kabul Riswanto.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk ESA (Emirsyah Satar, Direktur Utama PT Garuda Indonesia)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis.
(Baca juga: KPK Perluas Penyidikan Kasus Emirsyah Satar hingga Proses Pemeliharaan Pesawat)
Di sisi lain, KPK juga akan melakukan pemeriksaan terhadap karyawan BUMN bernama Friatma Mahmud sebagai saksi untuk tersangka Soetikno Soedarjo yang merupakan beneficial owner Connaught International Pte Ltd.
Keenamnya diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk yang melibatkan Emirsyah.
KPK telah menetapkan Emirsyah Satar sebagai tersangka sejak Januari 2017. Emirsyah diduga menerima suap dalam bentuk transfer uang dan aset yang nilainya diduga lebih dari 4 juta dollar AS atau setara dengan Rp 52 miliar dari perusahaan asal Inggris Rolls-Royce.
(Baca juga: KPK Panggil Pejabat Garuda Indonesia Terkait Kasus Emirsyah Satar)
Selain Emir, KPK juga menetapkan Soetikno Soedarjo sebagai tersangka. Soetikno yang merupakan beneficial owner Connaught International Pte Ltd diduga bertindak sebagai perantara suap.
KPK menduga suap tersebut terkait pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia pada periode 2005-2014.
Uang dan aset yang diberikan kepada Emir diduga diberikan Rolls-Royce agar perusahaan asal Inggris tersebut menjadi penyedia mesin bagi maskapai penerbangan nomor satu di Indonesia.