Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Akui Tak Dapat Laporan soal Pasal Kontroversial dalam UU MD3

Kompas.com - 14/03/2018, 18:13 WIB
Ihsanuddin,
Bayu Galih

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengakui bahwa dia tidak mendapatkan laporan soal adanya sejumlah pasal kontroversial dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Akibatnya, Jokowi baru mengetahui soal adanya pasal-pasal kontroversial setelah undang-undang tersebut disahkan bersama antara DPR dan pemerintah.

"Karena situasi. Saya kira situasi di DPR saat itu memang kan permintaan pasal-pasal itu kan banyak sekali. Dan menteri memang sama sekali tidak melaporkan ke saya," kata Jokowi kepada wartawan di Serang, Banten, Rabu (14/3/2018).

"Sehingga Pak Menkumham (Yasonna Laoly) menyampaikan ke saya bahwa, 'Pak, itu sudah kita potong lebih dari 75 persen'. Jadi memang dinamika di DPR kan sangat panjang dan sangat cepat sekali," ujar dia.

(Baca juga: Tangkap Keresahan soal UU MD3, Jokowi Tetap Enggan Terbitkan Perppu)

Saat ditanya apakah ia memberikan teguran kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Jokowi tidak menjawab. Ia hanya kembali menjelaskan bahwa dinamika pembahasan UU MD3 antara DPR dan pemerintah berlangsung sangat cepat.

"Saya menyadari situasi di sana memang sangat dinamis dan sangat cepat sekali dan tidak memungkinkan menteri telepon ke saya," kata Jokowi.

"Dan pada saat berusaha untuk menelepon tapi memang, saya enggak tahu, saya pada posisi yang tidak mungkin untuk menerima itu," ujarnya.

Jokowi mengaku bahwa dia menangkap keresahan masyarakat atas sejumlah pasal kontroversial dalam UU MD3. Oleh karena itulah, Jokowi menunjukkan sikap untuk tidak menandatangani lembar pengesahan UU MD3 meski hal tersebut tidak berdampak apa pun.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, undang-undang akan otomatis berlaku 30 hari setelah disahkan di rapat paripurna meski tidak ditandatangani oleh Presiden.

"Kenapa saya tidak tandatangani, saya menangkap keresahan yang ada di masyarakat," kata Jokowi.

Namun, Jokowi menolak menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk membatalkan sejumlah pasal kontroversial dalam UU MD3.

Sebagai solusinya, Jokowi mempersilakan masyarakat untuk melakukan uji materi pasal-pasal kontroversial di UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi. Harapannya, MK bisa mengabulkan uji materi tersebut dan membatalkan pasal yang dianggap kontroversial dan merugikan masyarakat.

"Uji materi dululah. Kan yang mengajukan uji materi kan banyak. Diuji materi. Saya kira mekanismenya seperti itu," kata Jokowi.

(Baca juga: Zico dan Josua, Dua Anak Muda yang Berani Gugat UU MD3 ke MK)

UU MD3 disahkan bersama antara DPR dan pemerintah dalam rapat paripurna DPR pada 12 Februari lalu.

Pasal-pasal dalam UU MD3 yang menuai polemik lantaran dinilai mengancam kebebasan berpendapat dan demokrasi, yakni Pasal 73 yang mengatur tentang menghadirkan seseorang dalam rapat di DPR atas bantuan aparat kepolisian.

Ada juga Pasal 245 yang mengatur angota DPR tidak bisa dipanggil aparat hukum jika belum mendapat izin dari MKD dan izin tertulis dari Presiden.

Terakhir, yakni Pasal 122 huruf k yang mengatur kewenangan MKD menyeret siapa saja ke ranah hukum jika melakukan perbuatan yang patut diduga merendahkan martabat DPR dan anggota DPR.

Kompas TV Rabu (14/3) Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD Dan DPRD atau yang dikenal sebagai MD3 berlaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com