Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU MD3 Berlaku Besok, Ketua DPR Minta Masyarakat Tak Khawatir

Kompas.com - 14/03/2018, 14:42 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Bambang Soesatyo mengingatkan, Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3 mulai berlaku Kamis (15/3/2018), meski tidak ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Namun, Bambang meminta masyarakat tak perlu khawatir dengan adanya undang-undang tersebut.

"Sesuai dengan aturan yang ada tentang perundang-undangan maka hari ini adalah hari terakhir dan mulai pukul 00.00 WIB nanti malam sudah berlaku," kata Bambang Soesatyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/3/2018).

"Mudah-mudahan besok pemerintah sudah memberi nomor atas undang-undang, kemudian bisa dilaksanakan," ujar Bambang.

(Baca juga: Reaksi Jokowi Saat Ditanya Apakah Akan Tandatangani Pengesahan UU MD3)

Ia mengatakan, masyarakat tak perlu khawatir dengan adanya undang-undang tersebut. Sebab, undang-undang itu tak akan mengebiri kebebasan masyarakat untuk mengkritik DPR.

Demikian pula dalam hal pemanggilan paksa dalam Pasal 73. Menurut Bambang, ketentuan itu telah ada sebelumnya dan tak pernah bermasalah.

Politisi Partai Golkar itu mengatakan, ketentuan pemanggilan paksa tak pernah digunakan DPR, karena pada panggilan ketiga semua pihak yang diperiksa DPR pasti hadir.

Ia pun mencontohkan saat Komisi III DPR memanggil pimpinan KPK. DPR tak pernah menggunakan ketentuan pemanggilan paksa lantaran KPK pada panggilan ketiga dalam setiap rapat kerja selalu hadir.

"Jadi patuh kepada aturan main yang ada di DPR. Jadi enggak perlu dikhawatirkan soal adanya ancaman bagi demokrasi," ujar Bambang.

"Kami dari DPR mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah paham dan dewasa. Tidak ada ribut-ribut dan mereka menggunakan haknya melakukan pendaftaran di MK (Mahkamah Konstitusi) untuk uji materi. Jadi heran juga kalau ada yang mempersoalkan," kata dia.

Kompas TV Rabu (14/3) Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD Dan DPRD atau yang dikenal sebagai MD3 berlaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com