Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Ada Terjemahan Resmi KUHP, Presiden Jokowi Disomasi

Kompas.com - 11/03/2018, 12:50 WIB
Yoga Sukmana,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bersama Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan LBH Masyarakat, mensomasi Presiden Joko Widodo, Minggu (11/3/2018).

Ketua Umum YLBHI Asfinawati mengatakan, somasi yang dilakukan oleh ketiga lembaga swadaya masyarakat itu dilakukan lantaran hingga saat ini pemerintah belum menetapkan terjemahan resmi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Sampai saat ini tidak ada teks resmi terjemahan Wethoek van Strafrecht (WvS) atau KUHP yang dikeluarkan negara," ujar Asfinawati dalam konferensi pers di Kantor YLBHI, Jakarta.

(Baca juga : Kronik KUHP: Seabad di Bawah Bayang Hukum Kolonial)

Menurut dia, terjemahan KUHP yang ada saat ini merupakan terjemahan tidak resmi. Hal itu dilakukan oleh para pakar hukum pidana seperti Andi Hamzah, Mulyanto, Sunarto Surodibroto dan R Susilo.

Perwakilan LBH Masyarakat Muhammad Afif AQ mengatakan, setiap perundangan-undangan wajib ditulis dengan bahasa Indonesia sesuai dengan amanat UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Long Negara serta Lagu Kebangsaan.

Meski sudah 73 tahun merdeka, WvS yang berlaku masih dalam bahasa Belanda. Bahkan, UU Nomor 1 Tahun 1946 yang mengubah beberapa ketentuan WvS juga masih menggunakan bahasa Belanda.

(Baca juga : DPR Perpanjang Pembahasan Rancangan KUHP)

Peneliti dari Institute For Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara Suwahju menilai, penerjemahan KUHP sangat mendesak karena menciptakan ketidakpastian hukum. Tak jarang pula, terjadi perdebatan tafsir atas beberapa terjemahan tidak resmi KUHP.

Bahkan, tutur dia, akibat belum ada terjemahan resmi KUHP, hakim Mahkamah Konstitusi kerap bertanya terjemahan KUHP mana yang dipakai oleh pemohon yang mengajukan gugatan perkara.

Padahal, bahasa di dalam dunia hukum adalah yang utama. Sehingga, hakim, jaksa, hingga advokat tidak hanya sekadar membaca pasal, namun juga memahaminya.

Ketiga LSM tersebut mendesak agar pemerintah segara memenuhi tuntutan menerapkan terjemahan resmi KUHP dalam tempo 7 x 24 jam setelah somasi dilayangkan.

Bila tidak, LYBHI, ICJR dan LBH Masyarakat mengancam akan menempuh upaya hukum sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com