DEPOK, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum menghadirkan sembilan saksi dalam sidang lanjutan perkara First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (7/3/2018).
Mereka akan bersaksi untuk ketiga terdakwa, yakni Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, Komisaris Utama Kepala Divisi Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki.
Kesembilan saksi itu merupakan agen perjalanan umrah First Travel dan calon jemaah.
"Hari ini kami hadirkan sembilan saksi, terdiri dari tujuh agen dan dua calon jemaah," ujar jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Depok, Rabu.
(Baca juga : Pengacara Terdakwa First Travel Taksir Aset Kliennya Bisa Lebih dari Rp 200 Milar)
Para agen yang dihadirkan adalah Muhammad Taufik, Ayutik Eka Putri, Siti Rubiatur Adawiyah, Nita Ariyati, Naviah Kaviati, Endah Jubaidah dan Suwindra.
Sementara calon jemaah yang menjadi saksi bernama Aminuddin dan Sri Hayati.
Andika, Anniesa, dan Kiki didakwa melakukan penipuan atau penggelapan dana perjalanan umrah 63.310 calon jemaah hendak menggunakan jasa biro perjalanan mereka.
(Baca juga : Jaksa Sebut Aset Terdakwa First Travel Tak Cukup Ganti Kerugian Jemaah)
Ketiga orang itu didakwa telah menggunakan dana calon jemaah sebesar Rp 905 miliar.
First Travel menawarkan paket promo umrah murah seharga Rp 14,3 juta. Mereka menjanjikan calon jemaah akan diberangkatkan satu tahun setelah pembayaran dilunasi.
Namun, pada kenyataannya, hingga dua tahun berlalu para korban tak kunjung diberangkatkan.