Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: Suka atau Tidak Suka, Kami Akan Hadapi PKPI di PTUN

Kompas.com - 07/03/2018, 08:56 WIB
Moh. Nadlir,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari mengatakan, pihaknya siap melawan gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

PKPI akan melayangkan gugatan ke PTUN usai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menolak permohonan gugatannya terhadap KPU RI.

"Apa pun akan dihadapi KPU sebagai risiko kerja, bahwa ada pihak yang belum puas KPU akan hadapi. Kalau ada gugatan dari partai yang tak puas, tak setuju dengan kerja KPU, suka- enggak suka akan kami hadapi," kata Hasyim di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (6/3/2018).

Hasyim juga menilai, keputusan Bawaslu RI yang menolak permohonan gugatan PKPI dalam sidang adjudikasi penyelesaian sengketa proses Pemilu terhadap KPU RI sudah tepat.

"Putusan ini menunjukkan apa yang dikerjakan KPU itu sudah dilakukan sungguh-sungguh, dan dibukukan tegas putusan Bawaslu," kata Hasyim.

(Baca juga: Gugatannya Ditolak Bawaslu, PKPI Akan Lawan KPU ke PTUN)

Apalagi, kata Hasyim, PKPI tak diloloskan sebagai peserta Pemilu 2019 mendatang lantaran tak memenuhi syarat sebagaimana yang diatur di dalam Undang-Undang Pemilu.

Dia memaparkan, PKPI tak memenuhi syarat punya kepengurusan 75 persen di kabupaten/kota di empat provinsi. Atas dasar itulah Bawaslu menolak gugatan PKPI.

"Ada 73 kabupaten/kota yang tak memenuhi syarat. Oleh Pemohon ternyata yang diajukan 58 kabupaten/kota, berdasarkan pemeriksaan betul apa yang dikejar KPU bahwa 58 kabupaten/kota itu betul-betul tak memenuhi syarat," ucap Hasyim.

Bawaslu menolak permohonan gugatan PKPI terhadap KPU RI salah satunya karena persyaratan kepengurusan dan keanggotaan PKPI secara kumulatif tidak memenuhi syarat (TMS) di 4 provinsi dan 73 kabupaten/kota. 

Padahal, untuk menjadi peserta Pemilu 2019, partai politik harus memiliki kepengurusan di seluruh provinsi dan 75 persen kepengurusan kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan.

Parpol juga harus memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1 per 1.000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota mulai dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, sampai tahapan akhir Pemilu.

Dalam permohonannya, PKPI meminta Bawaslu memerintahkan KPU membatalkan putusan KPU terkait penetapan partai politik peserta pemilu serta menetapkan PKPI sebagai peserta Pemilu 2019.

PKPI menggugat KPU atas keputusan KPU terkait peserta Pemilu 2019. Dalam putusannya, KPU memutuskan PKPI tidak lolos menjadi peserta pemilu karena syarat keanggotaan  tidak terpenuhi.

Kompas TV Badan Pengawas Pemilihan Umum menolak gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia terhadap KPU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sejarah Hari Buku Nasional

Sejarah Hari Buku Nasional

Nasional
Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

Nasional
KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

Nasional
Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Nasional
Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Nasional
Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Nasional
Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Nasional
Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Nasional
PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Nasional
Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Nasional
Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Nasional
Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com