Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sambil Emosi, Fredrich Ajukan Banding karena Eksepsinya Ditolak

Kompas.com - 05/03/2018, 15:36 WIB
Abba Gabrillin,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Suara Fredrich Yunadi tiba-tiba meninggi saat menaggapi putusan sela majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (5/3/2018). Fredrich selaku terdakwa tidak terima eksepsinya ditolak oleh majelis hakim.

"Siap kami mengerti (putusan hakim) dan kami langsung menyatakan banding," ujar Fredrich kepada hakim.

Namun, Ketua Majelis Hakim Syaifuddin Zuhri menjelaskan bahwa tidak ada upaya hukum lanjutan atas putusan sela yang sudah dibacakan oleh majelis hakim. Hakim menganjurkan agar upaya hukum baru dilakukan setelah sidang pemeriksaan pokok perkara telah selesai.

Namun, emosi dan suara keras Fedrich kembali menggema di ruang sidang. Fredrich membacakan pertimbangan berdasarkan buku yang ditulis oleh ahli hukum. Mantan pengacara Setya Novanto itu tetap meminta hakim mengakomodir permohonan banding yang ia ajukan.


Baca juga : Malu Pakai Rompi Tahanan KPK, Fredrich Yunadi Mengadu ke Hakim

"Tetap kami akan menyatakan perlawanan. Mohon dicatat, kami banding dan menyatakan perlawanan atas putusan majelis hakim," kata Fredrich.

Sebelumnya, dalam putusan sela, hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan terdakwa Fredrich Yunadi beserta penasehat hukumnya. Dengan demikian, persidangan terhadap Fredrich tetap berlanjut.


Dalam pertimbangan putusan, hakim menyatakan tidak sependapat dengan materi eksepsi yang menyatakan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai delik pidana umum. 

Menurut hakim, pasal tersebut masih termasuk dalam delik pidana khusus yakni tindak pidana korupsi.

Selain itu, hakim menilai surat dakwaan yang dibuat jaksa KPK telah memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam Pasal 143 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Dakwaan telah menjelaskan identitas terdakwa secara lengkap dan menguraikan waktu dan tempat tindak pidana dilakukan.


Kompas TV Fredrich mengaku sudah menelpon pihak penyidik KPK bahwa Setya Novanto mengalami kecelakaan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang 'Sapi Perah'

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang "Sapi Perah"

Nasional
Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Nasional
Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis 'Maksiat': Makan, Istirahat, Shalat

Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis "Maksiat": Makan, Istirahat, Shalat

Nasional
Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com