Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalan Panjang PBB Menuju Pemilu 2019...

Kompas.com - 05/03/2018, 07:38 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Bulan Bintang (PBB) akhirnya dinyatakan sebagai peserta Pemilu 2019 oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), melalui sidang adjudikasi.

Dalam sidang tersebut, PBB menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dinilai kurang cermat saat melakukan verifikasi.

Minggu (4/3/2018) malam, Bawaslu melalui putusannya membatalkan keputusan KPU yang menyatakan PBB tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019.

"Memutuskan dalam eksepsi Termohon dalam pokok perkara, mengabulkan permohonan untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan Partai Bulan Bintang memenuhi syarat sebagai peserta pemilu DPR, DPRD provinsi, dan kabupaten kota 2019," ujar Ketua Bawaslu Abhan membacakan putusan sidang, di Gedung Bawaslu, Jakarta.

(Baca: Bawaslu Nyatakan PBB Sah sebagai Peserta Pemilu 2019)

Putusan tersebut juga memerintahkan KPU untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) Pemilu Nomor 58/PL.01.1.-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2019. Sebab, dalam keputusan tersebut KPU menetapkan PBB tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu.

"Memerintahkan KPU untuk menetapkan PBB sebagai parpol peserta pemilu 2019. Memerintahkan KPU untuk melaksanakan paling lambat tiga hari sejak putusan ini dibacakan," ucap Abhan, membacakan putusan.

Dengan demikian dalam waktu tiga hari terhitung mulai Senin (5/3/2018) hingga Rabu (7/3/2018), KPU wajib menentukan langkah selanjutnya. KPU dapat memutuskan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau menerima putusan Bawaslu.

KPU mempelajari putusan

Sementara itu, Komisioner KPU Hasyim Asy'ari enggan berkomentar banyak menghadapi putusan Bawaslu yang memenangkan PBB.

Hasyim mengatakan, KPU akan mempelajari terlebih dahulu putusan Bawaslu itu sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. Sebab, keputusan harus diambil melalui rapat pleno KPU.

Menurut Hasyim, ini disebabkan sikap KPU merupakan kesepakatan secara lembaga, bukan personal.

Komisioner KPU Pramono Ubaid dan Hasyim Asyari saat pembacaan putusan sidang ajudikasi yang diselenggarakan Bawaslu atas gugatan Partai Bulan BintangKompas.com/Rakhmat Nur Hakim Komisioner KPU Pramono Ubaid dan Hasyim Asyari saat pembacaan putusan sidang ajudikasi yang diselenggarakan Bawaslu atas gugatan Partai Bulan Bintang
Pada rapat pleno yang akan digelar hari ini (5/3/2018), selain mengkaji langkah hukum selanjutnya, KPU akan membahas teknis perlakuan terhadap PBB sebagai peserta Pemilu 2019, bila nantinya diputuskan tidak melanjutkan gugatan ke PTUN. Salah satunya, berkaitan dengan penentuan nomor urut PBB.

Selain itu, rapat pleno juga membahas sikap KPU terhadap KPU Manokwari Selatan terkait verifikasinya yang dinilai Bawaslu tidak cermat. Hasyim mengatakan, KPU akan mencermati kembali verifikasi yang dilakukan oleh KPU Manokwari Selatan.

"Itu termasuk yang akan kami pertimbangkan. Karena kalau melihat apa yang dijadikan pertimbangan Bawaslu dalam putusannya, ada verifikasi di daerah tidak sesuai dengan yang ditentukan KPU," ujar Hasyim.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com