Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalan Panjang PBB Menuju Pemilu 2019...

Kompas.com - 05/03/2018, 07:38 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Bulan Bintang (PBB) akhirnya dinyatakan sebagai peserta Pemilu 2019 oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), melalui sidang adjudikasi.

Dalam sidang tersebut, PBB menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dinilai kurang cermat saat melakukan verifikasi.

Minggu (4/3/2018) malam, Bawaslu melalui putusannya membatalkan keputusan KPU yang menyatakan PBB tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019.

"Memutuskan dalam eksepsi Termohon dalam pokok perkara, mengabulkan permohonan untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan Partai Bulan Bintang memenuhi syarat sebagai peserta pemilu DPR, DPRD provinsi, dan kabupaten kota 2019," ujar Ketua Bawaslu Abhan membacakan putusan sidang, di Gedung Bawaslu, Jakarta.

(Baca: Bawaslu Nyatakan PBB Sah sebagai Peserta Pemilu 2019)

Putusan tersebut juga memerintahkan KPU untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) Pemilu Nomor 58/PL.01.1.-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2019. Sebab, dalam keputusan tersebut KPU menetapkan PBB tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu.

"Memerintahkan KPU untuk menetapkan PBB sebagai parpol peserta pemilu 2019. Memerintahkan KPU untuk melaksanakan paling lambat tiga hari sejak putusan ini dibacakan," ucap Abhan, membacakan putusan.

Dengan demikian dalam waktu tiga hari terhitung mulai Senin (5/3/2018) hingga Rabu (7/3/2018), KPU wajib menentukan langkah selanjutnya. KPU dapat memutuskan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau menerima putusan Bawaslu.

KPU mempelajari putusan

Sementara itu, Komisioner KPU Hasyim Asy'ari enggan berkomentar banyak menghadapi putusan Bawaslu yang memenangkan PBB.

Hasyim mengatakan, KPU akan mempelajari terlebih dahulu putusan Bawaslu itu sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. Sebab, keputusan harus diambil melalui rapat pleno KPU.

Menurut Hasyim, ini disebabkan sikap KPU merupakan kesepakatan secara lembaga, bukan personal.

Komisioner KPU Pramono Ubaid dan Hasyim Asyari saat pembacaan putusan sidang ajudikasi yang diselenggarakan Bawaslu atas gugatan Partai Bulan BintangKompas.com/Rakhmat Nur Hakim Komisioner KPU Pramono Ubaid dan Hasyim Asyari saat pembacaan putusan sidang ajudikasi yang diselenggarakan Bawaslu atas gugatan Partai Bulan Bintang
Pada rapat pleno yang akan digelar hari ini (5/3/2018), selain mengkaji langkah hukum selanjutnya, KPU akan membahas teknis perlakuan terhadap PBB sebagai peserta Pemilu 2019, bila nantinya diputuskan tidak melanjutkan gugatan ke PTUN. Salah satunya, berkaitan dengan penentuan nomor urut PBB.

Selain itu, rapat pleno juga membahas sikap KPU terhadap KPU Manokwari Selatan terkait verifikasinya yang dinilai Bawaslu tidak cermat. Hasyim mengatakan, KPU akan mencermati kembali verifikasi yang dilakukan oleh KPU Manokwari Selatan.

"Itu termasuk yang akan kami pertimbangkan. Karena kalau melihat apa yang dijadikan pertimbangan Bawaslu dalam putusannya, ada verifikasi di daerah tidak sesuai dengan yang ditentukan KPU," ujar Hasyim.

(Baca: KPU Pelajari Putusan Bawaslu yang Memenangkan PBB)

PBB berharap nomor urut 19

Di sisi lain Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra berharap KPU segera menjalankan putusan Bawaslu yang menyatakan partainya sebagai peserta Pemilu 2019.

Ia berharap partainya segera diberi nomor urut oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah dinyatakan sah oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai peserta Pemilu 2019.

Diketahui, saat ini KPU telah mengeluarkan angka 1-18 sebagai nomor urut sebagai peserta pemilu, sehingga saat ini tersisa angka 19.

"Bawaslu mewajibkan (KPU) untuk melaksanakan keputusan ini dalam waktu tiga hari sejak dibacakan. Jadi harus ada keputusan yang baru yang mengatakan bahwa PBB ikut dalam Pemilu 2019 dan mudah-mudaahan dikasih nomor 19 juga," kata Yusril usai pembacaan putusan sidang adjudikasi di Gedung Bawaslu.

Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra ketika ditemui di kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (23/2/2018).KOMPAS.com/ MOH NADLIR Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra ketika ditemui di kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (23/2/2018).
Menurut Yusril, PBB memiliki sejarah yang panjang dengan angka 19. Pertama, saat ini PBB berusia 19 tahun. Selain itu, kantor firma hukum Yusril berada di lantai 19.

(Baca: Yusril Berharap PBB Segera Dapat Nomor Urut 19 pada Pemilu 2019)

Namun, tambah Yusril, partainya tetap akan memantai sikap KPU ke depan yang memungkinkan menggugat putusan Bawaslu tersebut ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

"Kami tunggu saja apa yang dilakukan KPU dalam tiga hari ini. Kami mempersiapkan seperti biasa, mempersiapkan banding-banding dan prosedur persiapannya," kata Yusril.

"Kami tunggu beberapa hari ini. Apakah mereka akan mengajukan banding lagi ke PT TUN, kita lihat perkembangannya," ucap dia.

Yusril cawapres

PBB pun telah menyiapkan sejumlah target di Pemilu 2019. Untuk capaian suara, partai itu menargetkan 5 persen. Sedangkan untuk pencapresan, mereka optimistis bisa mengusung Yusril sebagai calon wakil presiden (cawapres).

Hal itu disampaikan Sekjen PBB Afriansyah Fery Noer seusai putusan sidang adjudikasi yang diselenggarakan Bawaslu.

"Mungkin bisa saja kita sodorkan beliau jadi wakil, bisa saja jadi wakilnya Pak Jokowi, tidak tertutup kemungkinan," kata Afriansyah di Gedung Bawaslu, Jakarta, Minggu (4/3/2018).

Ia mengatakan ihwal pencapresan, PBB masih akan menggodoknya karena itu tidak menutup semua kemungkinan, termasuk memasangkan Yusril dengan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.

Sementara itu untuk pemilu legislatif, PBB menargetkan 5 persen. Angka ini 1 persen lebih besar daripada parliamentary threshold atau ambang batas parlemen yang sebesar 4 persen.

"Tidak ke kubu Prabowo saja. Mungkin ke Jokowi, mungkin ke yang lain. Kira-kira bulan April keputusannya," kata Afriansyah.

Kompas TV Jelang putusan sidang sengketa pemilu antara PBB dan KPU, Ketum PBB, Yusril Ihza Mahendra menyambangi Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com