JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang perempuan berusia 79 tahun ditangkap oleh Kepolisian Hong Kong setelah diduga melakukan penyiksaan terhadap seorang tenaga kerja asal Indonesia.
Sebelumnya, video aksi kekerasan itu beredar di media sosial Facebook.
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI Lalu Muhammad Iqbal mengatakan, segera setelah mendapat informasi itu dari rekan korban, Konsulat Jenderal RI di Hong Kong berkoordinasi dengan Kepolisian Hong Kong.
"Tadi malam, pelaku, nenek berusia 79 tahun sudah ditahan dengan tuduhan penyiksaan dan ancaman pembunuhan," ujar Iqbal saat dikonfirmasi, Jumat (2/3/2018).
(Baca juga : Beredar Video Majikan Aniaya dan Ancam Bunuh TKI di Hong Kong)
Menurut Iqbal, KJRI akan terus memonitor kasus itu dan memberikan pendampingan kepada korban.
Sebelumnya, dalam video yang ditayangkan melalui Facebook, tampak seorang tenaga kerja Indonesia di Hong Kong yang dianiaya secara fisik dan verbal oleh majikannya.
Dalam penggalan video yang diunggah akun Time News International via Coconut Hong Kong Kamis (1/3/2018), majikan itu tiba-tiba masuk dan memukul TKI yang tidak diketahui identitasnya tersebut.
"Astaga aku ditapok, aku ditapoki. Ra terimo aku (Saya dipukul. Saya dipukul. Saya tidak terima)," ujar TKI itu kesakitan menggunakan bahasa Jawa ketika majikan tersebut memukul tangannya.
Kemarahan si majikan semakin menjadi-jadi. Sebab TKI itu tersebut terus berkata-kata dalam bahasa Jawa.
"Mengapa Anda terus berkomat-kamit dalam bahasa lain? Saya tidak mengerti," ujar si majikan sembari terus menyiksanya.
Majikan yang terlihat seperti seorang perempuan paruh baya tersebut terus memukul TKI itu karena dia tidak mengerti yang dikatakannya.
"Apa yang Anda katakan mengenai saya? Berbicara dalam bahasa saya, Mandarin! Saya tidak pernah semarah ini sebelumnya," ujar si majikan tersebut.
Puncaknya adalah ketika si majikan tersebut mengancam membunuh TKI itu jika saja tidak ada sistem pengadilan dan penjara.
"Bunuh saja," jawab TKI itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.