Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tolak Permohonan "Justice Collaborator" Auditor BPK Ali Sadli

Kompas.com - 12/02/2018, 22:24 WIB
Abba Gabrillin,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permohonan justice collaborator yang diajukan terdakwa Ali Sadli selaku Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Hal itu disampaikan jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan terhadap Ali Sadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (12/2/2018).

"Kami berpendapat permohonan tersebut patut tidak dikabulkan," ujar jaksa KPK Dian Hamisena saat membacakan pertimbangan tuntutan.

Pada 23 Januari 2018, Ali Sadli mengajukan surat permohonan kepada KPK.

Baca juga: Auditor BPK Ali Sadli Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa kemudian mempertimbangkan permohonan itu dengan syarat-syarat pengajuan justice collaborator yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011.

Menurut jaksa, Ali memang bukan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang didakwakan kepadanya. Ali juga berterus-terang selama persidangan.

Meski demikian, jaksa menganggap hal tersebut sebagai hal yang meringankan tuntutan pidana. Menurut jaksa, hal itu saja belum cukup menguatkan permohonan justice collaborator.

Sebab, dalam persidangan Ali tidak bisa mengungkap asal pemberian uang Rp 250 juta. Keterangannya tidak dapat digunakan untuk mengungkap pelaku lainnya.

Jaksa menilai, Ali terbukti menerima suap Rp 240 juta dari pejabat Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Baca juga: Auditor Utama BPK Dituntut 15 Tahun Penjara

Uang tersebut diduga diberikan dengan maksud agar Rochmadi Saptogiri selaku Auditor Utama BPK menentukan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes tahun anggaran 2016.

Selain suap, Ali juga dinilai terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 9,8 miliar.

Jumlah itu lebih kecil dari jumlah penerimaan gratifikasi yang sebelumnya diduga sebesar Rp 10,5 miliar dan 80.000 dollar Amerika Serikat.

Menurut jaksa, Ali bisa membuktikan bahwa dari jumlah tersebut, sebesar Rp 1,7 miliar berasal dari pendapatan yang sah. Sedangkan sisanya merupakan gratifikasi.

Baca juga: Ekspresi Auditor Utama BPK Saat Dituntut 15 Tahun Penjara

Selain itu, menurut jaksa, uang Rp 9,8 miliar tersebut juga terbukti disamarkan oleh Ali Sadli. Dengan demikian, dakwaan pencucian uang juga terbukti pada diri Ali Sadli.

Selain tunutan pidana penjara dan denda, Ali juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 325 juta.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com