Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Teken MoU, Jaksa Agung Harap Penyimpangan di Kementerian Bisa Diminimalisir

Kompas.com - 01/03/2018, 13:47 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung menandatangani nota kesepahaman dengan Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Turut hadir Menteri BUMN Rini Sumarno, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang menandatangani langsung MoU tersebut.

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, dengan adanya MoU tersebut, kementerian bersedia proyek dan kebijakannya didampingi oleh Tim Pengawal Pengaman Pemerintah dan Pembangunan (TP4) agar tidak terjadi penyimpangan.

"Kami harap penyimpangan yang kemungkinan terjadi bisa kita eliminir," ujar Prasetyo di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (1/3/2018).

Baca juga : TP4 Kejaksaan Agung Kawal Penyerapan Anggaran di Enam Kementerian

Prasetyo mengatakan, adanya kesepakatan tersebut menunjukkan adanya komitmen bersama untuk mempercepat pembangunan.

TP4 mengedepankan aspek pencegahan, sehingga diharapkan penyelewengan itu tidak sempat terjadi. Sebab, kata dia, selama ini tindakan represif penegak hukum kerap membuat pelaksana proyek mundur.

Mereka takut salah membuat kebijakan yang akan berujung pada pelanggaran hukum. Hal ini tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pembangunan nasional.

"Hal ini mengakibatkan rendahnya penyerapan anggaran di kementerian, lembaga, dan SKPD. Banyak pembangunan yang tidak dilaksanakan karena khawatir berhadapan dengan proses hukum," kata Prasetyo.

Baca juga : Kejagung Menolak TP4 Dianggap Tidak Beres Hanya karena OTT Pamekasan

Prasetyo meminta jajaran kejaksaan untuk serius mengawal proyek kementerian dan lembaga yang mersedia didampingi. Jaksa wajib menjadi fasilitator, pengawal, dan pengamanan pembangunan di setiap lini dan tingkatan.

"Saya apresiasi jajaran Kemenhub, Kementerian BUMN, Kementerian PUPR, baik pusat dan daerah yang menaruh kepercayaan dan mau berkolaborasi dan kerjasama dengan kejaksaan," kata Prasetyo.

Adapun ruang lingkup MoU tersebut yakni penegakan hukum, penerangan dan penyuluhan hukum, pertukaran data dan informasi, pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, pemulihan aset terkait tindak pidana dan lainnya, pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan oleh TP4, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

Kompas TV Jaksa Agung M Prasetyo akan mengevaluasi putusan vonis hukuman 18 bulan penjara terhadap Buni Yani.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Nasional
Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Nasional
Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Nasional
PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Nasional
Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Nasional
Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Nasional
Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Nasional
Partai Negoro Resmi Diluncurkan, Diinisiasi Faizal Assegaf

Partai Negoro Resmi Diluncurkan, Diinisiasi Faizal Assegaf

Nasional
Tinjau TKP Kecelakaan Maut Bus di Subang, Kakorlantas: Tak Ditemukan Jejak Rem

Tinjau TKP Kecelakaan Maut Bus di Subang, Kakorlantas: Tak Ditemukan Jejak Rem

Nasional
Kunker ke Sultra, Presiden Jokowi Tiba di Pangkalan TNI AU Haluoleo

Kunker ke Sultra, Presiden Jokowi Tiba di Pangkalan TNI AU Haluoleo

Nasional
ICW Kritik Komposisi Pansel Capim KPK: Rentan Disusupi Konflik Kepentingan

ICW Kritik Komposisi Pansel Capim KPK: Rentan Disusupi Konflik Kepentingan

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Ada Nama Eksternal Dikaji untuk Bacagub DKI 2024

Sekjen Gerindra Sebut Ada Nama Eksternal Dikaji untuk Bacagub DKI 2024

Nasional
Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Sekjen Gerindra: Tak Ada Komunikasi yang Mandek

Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Sekjen Gerindra: Tak Ada Komunikasi yang Mandek

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com