Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tinggi Manado Sudiwardono Berencana Bagikan Uang Suap untuk Hakim Lainnya

Kompas.com - 28/02/2018, 15:34 WIB
Abba Gabrillin,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim sekaligus Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono didakwa menerima suap 120.000 dollar Singapura dari anggota DPR, Aditya Anugrah Moha.

Sudiwardono diduga berencana membagikan uang suap itu kepada anggota majelis hakim lainnya.

Hal itu diketahui dari surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Sudiwardono yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (28/2/2018).

Menurut jaksa, pada 9 Agustus 2017, di pekarangan Masjid Kartini Bumi Beringin, Manado, Sulawesi Utara, Sudiwardono bertemu dengan Aditya Moha.

Dalam pertemuan itu, Aditya menanyakan tentang rencana putusan banding terhadap terdakwa Marlina Moha Siahaan.

(Baca juga: Ditangkap KPK, Hakim Sudiwardono Tetap Digaji Meski Dipotong)

Adapun, Marlina merupakan ibu kandung Aditya Moha. Marlina sebelumnya dijatuhi hukuman lima tahun penjara karena kasus korupsi tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, tahun 2010.

Dalam pertemuan itu, Aditya meminta agar Sudiwardono dapat menjatuhkan vonis bebas kepada ibunya. Aditya juga menjanjikan uang 50.000 dollar Singapura.

Namun, Sudiwardono menolak jumlah yang dijanjikan Aditya tersebut. Sudiwardono mengajukan permintaan sebesar 100.000 dollar Singapura.

Menurut jaksa, Sudiwardono menjelaskan bahwa uang itu akan dibagikan kepada anggota majelis hakim lainnya yang menangani perkara Marlina Moha Siahaan.

"Atas tawaran itu, Aditya Moha menyetujuinya. Lalu, terdakwa meminta agar Aditya menyerahkan lebih dahulu sebesar 80.000 dollar Singapura di rumah terdakwa di Yogyakarta," kata jaksa Muh Asri Irwan.

Kompas TV Marlina Moha tetap mengajukan banding terhadap perkaranya di Pengadilan Tinggi Manado.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Seluruh Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Seluruh Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com