Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fadli Zon: Lucu, Presiden Tak Mau Teken UU MD3...

Kompas.com - 28/02/2018, 10:00 WIB
Kristian Erdianto,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon menilai, sikap Presiden Joko Widodo tidak konsisten terkait pengesahan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Ia menyayangkan sikap Presiden Jokowi yang enggan menandatangani sebagaimana disampaikan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

"Kalau sekarang Presiden tidak mau tanda tangan, kan, lucu. Berarti Presiden enggak konsisten dengan apa yang dia katakan dalam sidang paripurna," ujar Fadli Zon saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/2/2018).

Menurut Fadli, pembicaraan mengenai UU MD3 sebelumnya sudah dibahas bersama pemerintah pada tingkat I dan II.

Baca juga: Demokrat Minta Jokowi Pecat Yasonna untuk Buktikan UU MD3 Bukan Pencitraan

Dalam rapat paripurna pengesahan UU MD3 tersebut, kata Fadli, ada pendapat berupa persetujuan presiden yang diwakili Menkumham Yasonna.

"Saya kira Presiden seharusnya bilang kalau tidak setuju. Seharusnya dia bilang ada sejumlah hal yang tidak saya setujui agar UU tersebut tidak disahkan," kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu.

Fadli menjelaskan, dalam mekanisme pembahasan, DPR telah menanyakan kepada semua anggota fraksi dan semua peserta rapat paripurna.

Baca juga: PDI-P Nilai Yasonna Jalankan Tugas dengan Baik Saat Kawal UU MD3

Di sisi lain, perwakilan pemerintah pun sudah membacakan pendapat resmi presiden dalam rapat tersebut.

"Dalam mekanisme kita bertatanegara itu, dalam pembicaraan tingkat dua, ada perwakilan pemerintah dan terakhir sekali ditanyakan lagi, kan, di dalam pengesahan itu. Ditanya kepada anggota perwakilan fraksi, semua anggota, lalu Presiden mengatakan pendapat akhir," katanya.

"Jadi, Presiden sebetulnya sudah berpendapat di dalam sidang paripurna yang pada waktu itu diwakili dan pidatonya juga pidato resmi," ucapnya.

Kompas TV Presiden Joko Widodo memanggil Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk meminta penjelasan mengenai Undang-Undang MD3 yang telah disahkan DPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com